27 Penjudi di Aceh Tamiang di Cambuk

AcehNews.net|KUALA SIMPANG – Sekitar ratusan masyarakat di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, menyaksikan eksekusi hukuman cambuk bagi  27 pelanggar Qanun Jinayat karena berjudi, Rabu  kemarin (17/02/2016).

Hukuman cambuk kesekian kalinya itu kali ini dilakukan di halaman Islamic Center, Kota Kuala Simpang. Dari amatan AcehNews.net, 27 pelanggar Qanun Jinayat, tiga diantaranya adalah perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin mengatakan kepada sejumlah awak media warga yang melaksanakan hukuman cambuk tersebut telah terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena kedapatan tangan berjudi.

Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang itu, di depan ratusan masyarakat yang menyaksikan hukuman tersebut masing-masing dicambuk tujuh hingga 14 kali. Hukuman cambuk dilakukan tertib dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar Hukum Jinayat, serta warga masyarakat yang menyaksikan. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *