BANDA ACEH | AcehNews. Net – Pihak kepolisian bersama bea cukai dan lainnya melakukan konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan sabu dan bawang yang dilakukan tim patroli bea cukai di kawasan perairan Aceh Utara kemarin.

Konferensi pers ini dilaksanakan di Mapolres Lhokseumawe, Senin lalu (26/8/2019) dengan dihadiri sejumlah pihak baik dari TNI/Polri atau pun bea cukai. 

Untuk diketahui, sebanyak 25 kilogram sabu saat ini diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses lanjut, sementara barang bukti 59 ton bawang merah ilegal asal Malaysia ditangani pihak bea cukai.

Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, setelah pihak bea cukai menyerahkan tiga tersangka penyelundup sabu beserta bawang yakni SA NK serta N, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Akhirnya kita tangkap tersangka lain yakni AI yang berperan sebagai perantara antara pemilik sabu yang ada di Malaysia,” ujarnya didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKP Ari Lasta Irawan, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi serta Kasat Resnarkoba, Iptu Ferdian Chandra.

Ia menjelaskan, keempat tersangka kini masih mendekam di Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Mereka pun terancam dengan hukuman mati, sementara polisi masih terus memburu sejumlah pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat diinterogasi, AI mengaku dirinya dihubungi oleh M (DPO) di Malaysia yang menawarkan sabu sebanyak 25 kilogram. Kemudian AI menemui ML (DPO) beserta dua tersangka selaku pemesan lain yakni SA dan AS untuk menawarkan sabu itu,” kata mantan Kapolres Aceh Besar ini.

Negosiasi pun akhirnya terjadi antara AI dengan tiga pemesan lainnya yang kini masih buron. Menurut informasi yang diperoleh kemarin, diduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Namun pihaknya belum dapat menyebutkan karena masih dalam proses pengembangan.

“Empat tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” demikian pungkasnya. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *