15.173 Pemilih di Aceh Dipastikan tak Terima Surat Suara

BANDA ACEH | AcehNews.net –
Tidak adanya surat suara bagi 15.173 pemilih di Aceh lantaran pihak perusahaan percetakan tidak memiliki waktu lagi untuk mencetak surat suara pemilih tambahan.

Agusni AH, Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH di Banda Aceh, Senin (15/4/2019).

Sebanyak 15.173 pemilih di Aceh kata Agusni, tak akan mendapat surat suara pada Pileg dan Pilpres 2019. Tetapi akan mendapatkan surat suara cadangan.

KIP Aceh menetapkan jumlah pemilih Aceh untuk Pemilu 2019 sebanyak 3.539.948 jiwa. Jumlah tersebut mengalami bertambah sekitar 16.174 pemilih dari jumlah pemilih yang telah ditetapkan akhir Februari lalu sebanyak 3.523.774 pemilih.

Angka 16.174 tersebut berasal dari 12.563 jiwa DPT tambahan dan 3.611 jiwa Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian KIP mengajukan jumlah penambahan tersebut ke KPU RI untuk dicetak surat suara tambahan. Namun yang diakomodir sebanyak 1.001 pemilih. Sisanya, 15.173 pemilih tidak diakomodir.

Sebut Agusni sebanyak 15.173 pemilih yang tidak mendapat surat suara itu tersebar di seluruh Aceh. Sementara 1.001 surat suara yang mampu dialokasikan itu nantinya akan diperuntukkan untuk pemilih di tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) dalam wilayah Provinsi Aceh.

“DPTb dan DPK yang sudah kita sahkan dalam rapat pleno sebelumnya yang kemudian menjadi data DPTHP3 ini tetap menjadi SDPT (salinan daftar pemilih tetap), sehingga semua konstituen dimaksud akan tetap kita berikan pelayanan pada hari pemungutan suara di 17 April pada Pemilu 2019 ini,” jelas Agusni.

Meski demikian, Agusni meminta pemilih yang tidak mendapat surat suara untuk tidak khawatir hilang hak pilih. Sebab, KIP Aceh akan mengambil surat suara cadangan yang diperuntukkan bagi pemilih DPK yang besarannya dua persen.

“Solusinya hanya dengan dua persen surat suara cadangan yang diperuntukkan bagi pemilih DPK,” kata Agusni.

Ikhtiar melindungi hak pilih telah maksimal dilakukan KIP Aceh, walau kemudian sesungguhnya terkendala di pihak percetakan. Menurut Agusni kasus ini tidak hanya terjadi di Aceh tapi di 29 provinsi di Indonesia.(Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *