148 Napi Rutan Kelas IIB Jantho Terima Remisi, Satu Bebas

AcehNews.net|JANTHO – Sebanyak 148 narapidana dan anak pidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar menerima remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Sementara satu napi dinyatakan bebas bersyarat.

Remisi umun untuk 148 napi dan satu orang bebas bersyarat diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah kepada Kepala Rutan Klas II B Jantho, Said Mahdar di Rutan Klas IIB Jantho, Rabu kemarin (17/08/2016).  Dalam kesempatan itu, Bupati Mukhlis juga menyerahkan bingkisan kepada Erfan Fadhillah yang dinyatakan bebas pada HUT RI ke-71 tahun ini.

Kepala Rutan Klas II B Jantho, Said Mahdar mengatakan, pihaknya telah mengusulkan remisi untuk 199 narapidana kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Namun, pihak Menkumham RI hanya memberikan remisi kepada 148 narapidana dan satu orang mendapatkan remisi bebas bersyarat yaitu Erfan Fadhillah.

Said Mahdar merincikan, sebanyak 199 orang narapidana yang diusulkan kepada Menkumham RI diantaranya 63 orang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, empat orang terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, dan 132 orang pidana umum.

Sementara yang telah diberikan surat keputusan remisi sebanyak 148 orang, yakni 11 orang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, satu orang terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, 118 orang pidana umum, dan 18 orang susulan. Sedangkan sebanyak 51 orang lagi masih menunggu persetujuan dari Jakarta.

Said juga mengatakan, pemberian remisi ini sebagai perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum, dan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Karena salah satu hak yang dimiliki pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999  tentang Pemasyarakatkan.

Bupati Mukhlis pada kesempatan itu mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat.

Mukhlis  mengatakan, pemberian remisi ini, jangan dianggap sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, tetapi sebagai upaya menyadarkan narapidana, agar kembali ke dalam masyarakat dan tidak kembali melakukan pelanggar hukum setelah keluar dari penjara. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *