SINABANG | AcehNews.Net – Sebanyak 132 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue diduga berijazah palsu, beberapa waktu lalu 19 aparatur negara berijazah palsu sarjana itu sudah ditindak oleh bupati dengan diturunkan pangkat. Sebelum penyesuaian golongan II/a, setelah penyesuaian menjadi III/a dan III/c.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Sabu Nasi, S.Ag, M.Si menyebutkan, PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu tersebut sebanyak 19 orang, tersebar di instansi pemerintah dan mereka sudah dieksekusi. Sedangkan yang terindikasi diduga menggunakan ijazah palsu, dalam jangka waktu dekat ini akan segera ditinjau keabsahan ijazah mereka ke kampus-kampus yang telah mengeluarkan ijazah tersebut.
“Telah dieksekusi ada 19 orang PNS. Masih ada 113 orang PNS lainnya yang terindikasi diduga menggunakan ijazah palsu, dan akan segera kita cek dan ricek keabsahan ijazahnya. Bupati sudah membentuk Tim sebanyak enam orang untuk menelusuri ijazah PNS yang terindikasi palsu itu. Tim yang sudah dibentuk ini sudah di SK-kan Bupati dan pada September ini akan bekerja mengkroscek ke kampus-kampus. Saat ini, teman – teman yang membackup kita sedang mengumpulkan item-item untk kita jadikan sebagai bukti,” kata Sabu Nasir,beberapa waktu lalu, Selasa lalu (7/8/2018).
Lanjutnya, ke 113 PNS yang terindikasi diduga menggunakan ijazah palsu itu, jika nanti terbukti ijazah mereka palsu, maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan dieksekusi seperti 19 PNS itu.
Disinggung mengapa hukuman PNS berijazah palsu hanya diturunkan pangkat, Kepala BKPSDM mengatakan bahwa itu adalah kebijakan pimpinan.
“Sanksi yang diberikan kebijakan pimpinan kita ya itu aja dulu. Kelanjutannya nanti akan kita tembuskan ke BKN, KSN, dan Bapeg, kalau nanti ada putusan lain dari BKN, KSN, dan Bapeg, untuk memberhentikan, itu urusan mereka. Tidak menutup kemungkinan, BKN akan merekomedasikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Sambungnya lagi, untuk kasus ini, pihaknya tidak berbicara pidana dan sebagainnya, lantaran, domain Badan kepegawaian Daerah (BKD) hanya sekedar status ASN dan Ijazahnya saja.
Diketahui, Sebanyak 18 PNS diturunkan pangkat, dan ada satu lagi PNS akan dipecat karena tidak menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. PNS tersebut berinisial JL, bekerja disalah satu lembaga nonstruktural Kabupaten Simeulue.
Menanggapi sanksi kepada PNS Simeulue berijazah palsu yang hanya diturunkan pangkat oleh Bupati, ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Simeulue, Zulfadli Afidin, berpandangan, seharusnya oknum ASN itu disanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Jika mengacu pada Undang-Undang tersebut, maka mereka akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp1 miliar,” demikian jelas Fadli. (jen)