11 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Esekusi Cambuk

AcehNews.net|BANDA ACEH – Sebanyak 11  pelanggar Qanun Syariat Islam dalam kasus maisir (perjudian) dan ikhtilath, menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Al Furqan, Gampong (desa) Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dalam prosesi uqubat cambuk pada Senin kemarin (01/08/2016),  yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan disaksikan sekitar  ratusan warga, seorang terpidana perempuan dalam kasus ikhtilath, jatuh pingsan usai menjalani esekusi cambuk.

Terpidana perempuan pingsan usai menjalani esekusi cambuk.|klikkabar.com

Terpidana perempuan pingsan usai menjalani esekusi cambuk.|klikkabar.com

Dari amatan AcehNews.net di lokasi, yang menjalani dieksekusi cambuk itu, terpidana  dalam perkara Qanun No.6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, Pasal 18 yaitu  kasus maisir sebanyak lima terpidana menjalani esekusi cambuk masing-masing sebanyak enam kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan satu kali.

Lima terpidana pelanggaran Syariat Islam yaitu pria berinisial ND (45), MJ (45), RJ (30), MH (35), dan SB (45).  Kelimanya terlihat tidak melakukan perlawanan saat algojo mencambuk dengan sebilah rotan.

Sementara itu, tiga pasangan mesum, pelanggar Pasal 25 ayat (1) untuk kasus ikhtilath, SD (24) dan AF (21) dicambuk masing-masing 20 kali,  KH (18) dan RH (20) dicambuk 14 kali, serta SN (25) dan SY (21) masing-masing 13 kali cambuk.

Namun, SY menjalani esekusi cambuk, tidak sanggup berjalan lagi hingga pingsan. Terlihat polisi Syariat Islam, Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, langsung mengangkat terpidana perempuan tersebut dan membawa masuk ke dalam masjid, guna diberikan bantuan medis.

Saat berlangsung prosesi cambuk tersebut,  AcehNews.net melihat sejumlah warga bersorak dan tak sedikit yang mempertanyakan soal kasus HB yang hingga kini belum menjalani hukuman cambuk. Pria berinisial HB ketangkap tangan yang diduga melakukan mesum oleh petugas WH Kota Banda Aceh pada November  2012 lalu.

“HB kapan dicambuk Bu Wali?!” teriak salah seorang warga yang ikut menyaksikan esekusi cambuk tersebut itu diantara ratusan warga yang memadati halaman Masjid Al Furqan Beurawe.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, kepada wartawan mengatakan, dalam proses penegakan Syariah Islam pihaknya menilai masih ada kekurangan. Namun, pihaknya akan terus melakukan peningkatan.

“Kalau masih ada kekurangan, kami akan terus tingkatkan. Mudah-mudahan dari sejak hukum jinayat ini berlaku, Insya Allah  pelaksanaan hampir semua kami lakukan,” kata Yusnardi.

Menyangkut dengan HB tidak dicambuk, karena saat itu  belum ada hukum acaranya. Sehingga petugas Satpol PP dan WH kesulitan menahan serta menetapkan yang bersangkutan.

“Karena dari sisi produk hukuman, sejauh ini masih banyak kelemahan-kelemahan. Ini yang menyebabkan perkara-perkara yang lama tidak bisa kita tindaklanjuti sampai ke proses pengadilan,” jelasnya kepada perwata di Banda Aceh. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *