Kabur dari LP Jantho,
100 Polisi Dikerahkan Buru Napi Narkoba dan Cabul

JANTHO – Polres Aceh Besar mengerahkan sekira 100 personilnya untuk mencari empat narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jantho, Aceh Besar, yang berhasil kabur, Sabtu kemarin (16/5/2015).

“Setelah mendapatkan informasi empat napi kabur pada Sabtu pagi kemarin, kami langsung menurunkan seratus personilnya untuk memburu keempat napi itu yang melarikan diri,”kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto yang dikonfirmasi AcehNews.net, Ahad pagi (17/5/2015).

Lanjut Kapolres, untuk menangkap kembali keempat napi ini, kata Kapolres pihaknya  telah menyebarkan foto dan menetapkan keempatnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Katanya lagi, pencarian keempat napi tersebut, pihaknya sudah menyiagakan personilnya di setiap polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Aceh Besar dengan memantau daerah yang dianggap mencurigakan.

“Kami menduga empat napi yang kabur dari LP Jantho, Aceh Besar kemungkinan masih di kawasan Aceh Besar,” jelasnya.

Selain itu, Heru Novianto juga sudah berkoordinasi dengan Polres lainnya, guna mengantisipasi napi melarikan diri ke kabupaten/kota lain di Aceh atau di luar Aceh. Kata Kapolres Aceh Besar pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres lain di luar Aceh Besar, agar keempat napi ini segera tertangkap bila melarikan ke daerah lain.

Sementara itu, Kepala LP Jantho, Said Mahdar mengatakan, empat napi itu kabur menjelang subuh, Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, dengan melewati pintu belakang LP setelah memotong jeruji besi.

“Mereka melompat tembok dengan menggunakan kain sarung pengganti tali,” jelas Said Mahdar kepada wartawan Sabtu kemarin. Keempat napi kabur yang selama ini menempati kamar dua, belakang LP Jantho, Aceh Besar, sebutnya yaitu Zulfan bin Ismail (narkoba telah divonis 7 tahun penjara) dan Zulkifar bin Mahmud (narkoba, masa hukuman 5 tahun penjara), kedua nabi pidana narkoba ini asal Aceh Timur.

Kemudian, Arwanda bin A Wahab asal Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, (pencurian)  dan  Ahmad bin Yusuf, warga Leupung, Aceh Besar (pencurian dan pencabulan) dengan masing-masing masa hukuman 5 tahun penjara.

“Kami juga sudah menyebarkan foto-foto beserta nama mereka. Pencarian juga ikut dibantu aparat kepolisian dari jajaran Polres Aceh Besar yang mengerahkan sekitar 100 personilnya, serta disiagakan setiap Polsek,” demikian jelasnya kepada wartawan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *