Tidak Berlaku Bagi Non Muslim,
100 Kali Cambuk Bagi Pelaku Zina, Gay, dan Lesbian

AcehNews.Net|BANDA ACEH  – Jika selama ini pelanggar qanun syariat Islam khalwat dihukum 5 atau 7 kali cambuk, mulai, Jumat besok (23/10/2015) mulai diberlakukannya Qanun Jinayat atau pidana Islam No. 6/2014 maka pelaku zina akan menerima  hukuman 100 kali  cambuk. Ini juga berlaku bagi gay dan lesbian di Aceh.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas kepada wartawan, Rabukemarin (21/10/2015) di Banda Aceh.

Jelas Prof. Syahrizal Abbas, qanun ini  akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di Aceh. Sebelumnya, penegakan hukum diatur melalui empat qanun syariat Islam yaitu qanun No.11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, qanun No.12/2003 tentang khamar, No. 13/2003 tentang maisir (judi), danNo.14/2003 tentang khalwat (mesum).

“Jadi qanun sebelumnya tidak berlaku lagi, karena materi substansinya sudah diatur dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014,” sebutnya.

Lanjutyan, selain soal khalwat, maisir, dan judi, Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

“Pelaku zina, gay, dan lesbian dihukum 100 kali cambuk, namun dalam Qanun Jinayat, hukuman terberat adalah bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan,” sebutnya lagi.

Tidak Berlaku Bagi Non Muslim

Prof. Syahrizal Abbas pada kesempatan itu mengatakan, Qanun Jinayat yang mulai berlaku Jumat besok, 23 Oktober , tidak berlaku bagi warga yang non muslim.

Qanun Jinayat yang disahkan pada 27 September 2014 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hanya akan diberlakukan bagi warga muslim. “Qanun memberikan opsi kepada masyarakat Aceh yang  non muslim yang melakukan pelanggaran. Opsi itu berupa tunduk pada hukum yang diatur qanun atau KUHP. Jika masyarakat yang non muslim ada yang memilih qanun jinayat, tidak ada larangan, ya silakan aja,” Prof. Syahrizal Abbas.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 poin (b) yang bunyinya “Qanun ini berlaku bagi setiap orang beragama bukan Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada qanun jinayat. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *