SINABANG | AcehNews.Net – Kendati Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Simeulue sudah ditetapkan Pemerintah, namun masih ada saja para pengecer yang memainkan harga untuk meraup untung yang lebih. Hal ini seperti yang terjadi di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Simeulue Timur, yakni Desa Kota Batu.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa setempat, Tamrin, kepada AcehNews.Net, Ahad (6/5/2018), mengaku kecewa terhadap oknum pengecer minyak tanah yang menjual kepada warga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan laporan dari warga, warga membeli minyak tanah dari pengecer dengan harga Rp4.000/liter.
Lanjut Tamrin, jika mengacu pada HET yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Simeulue, untuk Kecamatan Simeulue Timur Rp3.325/liter, Teupah Tengah Rp3.400/liter, Teupah Barat Rp3.400/liter, Teupah Selatan Rp3.500/liter, Teluk Dalam Rp3.500/liter, Simeulue Tengah Rp3.500/liter, Simeulue Cut Rp3.500/liter, Salang Rp3.600/liter, Simeulue Barat Rp3.700/liter, dan Kecamatan Alafan Rp3.700/liter.
” Lalu, mengapa harga di desa kami bisa jadi Rp4.000 per liternya, padahal Desa kami masih dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur, sementara harga HET Rp3.225 per liter. Sedangkan untuk Kecamatan yang paling jauh, belum mencapai Rp4.000 per liter. Kecamatan Alafan contohnya yang sudah sangat jauh, tetapi harganya belum sampai Rp4.000 per liter. Artinya, pengecer sudah mendapatkan untung sebanyak Rp775 per liter diluar keuntungan yang telah ditetapkan pemerintah untuk setiap liternya. Jujur saja, kalau begini yang rugi Masyarakat,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dusun Air Terjun, ia mengaku warga mendapatkan jatah minyak tanah hanya 10 liter per KK, dengan harga Rp4.000/-liter. Mengenai HET yang telah ditentukan, kepada media ini Kadus tersebut mengaku tidak tahu, dan sumber minyak tersebut datang dari manah ia juga tidak tahu. Untuk itu meskipun terdengar harga berbeda dengan harga yang telah ditetapkan, sama sekali tidak pengaruh bagi Kadus ini.
” Iya, warga beli minyak tanah Rp4.000 per liter, tapi saya tidak tahu sumber minyak itu berasal dari mana, pasalnya saya tidak dikasih tahu, apakah itu minyak subsidi pemerintah atau bukan,” kata Kadus Air Terjun, kepada AcehNew.net, Ahad sore tadi.
Lanjutnya, jika memang harga dari pemerintah sudah ditetapkan Rp3.225/liter, artinya harga yang dibebankan pengecer itu kepada warganya, sudah menyalahi aturan. Oleh karena itu, kedua tokoh masyarakat ini sangat berharap, kiranya pemerintah dapat menindak lanjuti persoalan ini, agar harga jual minyak tanah tersebut di desa itu bisa mengacu pada HET yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Persoalan harga yang tidak sesuai HET, terjadi juga di Desa Air Pinang. Air Pinang merupakan bagian dari Kecamatan Simeulue Timur, tentu, harga minyak tanah masih sekitar Rp 3.225/liter, sesuai HET. Namun dari pantauan AcehNews.net, ada oknum pengecer yang menjual kepada warga Rp4.000/liter.
Sementara itu, Kadis Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, saat dikonfirmasi mengatakan, setiap kecamatan sudah ditentukan HET nya, apabila ada pengecer yang menjual melebihi harga yang telag ditetapkan pemerintah, artinya pengecer sudah menyalahi aturan.
“Harga HET sudah ditentukan, jadi tidak lagi harga tambahan, warga harus membayar sesuai HET. Harga yang sudah ditetapkan itu sudah termasuk untung para pengecer,” jelas Ibnu Abas, kepada AcehNews.net via selular, Ahad (6/5/2018).
Sejauh ini, kata Kadis, belum ada laporan dari masyarakat. Jika ada yang melapor dan merasa dirugikan, kata Kadis, silahkan mendatangi kantornya untuk melaporkan.
” Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan laporkan kepada kami, apabila laporan tersebut sesuai dengan apa yang terjadi, maka akan kita tindak sesuai aturan,” demikian pungkasnya. (jen)