NAGAN RAYA-Ratusan warga Cot Mee melakukan aksi penolakan terhadap pembebasan tanah untuk perusahaan PT Fajar Baizury dan Brothers, pasalnya jika pembebasan itu dilakukan warga tidak memiliki lahan lagi untuk bercocok tanam dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.
Hal tersebut, disampaikan koordinator pembebasan tanah Cot Mee, Tengku Asubki, pada saat sosialisasi pembebasan tanah antara perusahaan PT Fajar Baizury dan warga Nagan Raya dihalaman masjid Gampong Cot Mee, Sabtu (7/2/2015).
“ Kami tidak mau memberikan tanah desa untuk perusahaan, sebab, jika tanah ini kami berikan, kami tidak mempunyai tanah untuk bercocok tanam,” kata Tengku Asubki.
Asubki beserta ratusan warga Cot Mee lainnya mempertanyakan oknum yang telah memberikan izin kepada perusahaan untuk mengarap tanah adat Desa tersebut. ia juga menunding perusahan telah melanggar pasal Ageria No 5 tahun 1960.
Asubki menambahkan, warga Cot Mee sepakat untuk tidak menerima ganti rugi lahan yang diwacanakan pihak perusahan kepada masyarakat. Warga mempersilahkan perusahaan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“ Kalau perusahan merasa telah dirugikan silakan tempuh jalur hukum,” Tegasnya.
Sementara itu, Senior Manejer Areal PT Fajar Baizury dan Brothers Said Mahdi mengatakan, dirinya akan menyerahkan persoalaan tersebu kepada tim yang telah dibentuk oleh pemerintah yang diketuai Lageanto, S.sos.
Said Mahdi juga mengaku PT Fajar Baizury dan Brothers selama ini lemah dalam memberi perhatian kepada masyarakat terutama dalam memberikan dana corperate sosialisasi responsibility (CSR).
Ketua panitia pembebasan tanah warga Nagan Raya dengan PT Fajar Baizury dan Brothers, Kpt. Inf. Legianto, S.Sos mengatakan pihaknya telah berupaya kuat untuk melakukan sosialisasi tentang sengketa tanah kepada warga.
Begitupun, dia mengaku PT Fajar Baizury dan Brothers bersengketa tanah dengan 23 Gampong di Kecamatan Kuala Pesisir, Kuala, Tadu Raya dan Tripa Makmur. (ajnn)