Walikota Banda Aceh Serahkan 20 Raqan ke Dewan  

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE menyerahkan secara resmi 20 Rancangan Qanun (Raqan) Banda Aceh 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh,  beberapa waktu lalu, 17 April 2015.

Penyerahan yang disertai dengan penyampaian penjelasan ke-20 Raqan oleh walikota di hadapan anggota dewan tersebut digelar dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadhillah.

Berdasarkan laporan dari Sekwan, Ansarullah, Paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh itu diikuti oleh 18 dari 30 anggota dewan dan telah mencapai kuorum untuk pelaksanaan Sidang Paripurna.

Mengawali sambutannya, walikota mengatakan,  ke-20 Raqan dimaksud sebelumnya telah ditetapkan pula dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh 2015 sesuai Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015 tentang Program Legislasi Rancangan Qanun Prioritas Kota Banda Aceh tahun 2015.

Raqan yang diserahkan oleh walikota itu terdiri dari tujuh Raqan tentang Retribusi Daerah, delapan Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, dan lima Raqan tentang regulasi lainnya.

Menurut Illiza, ke-20 Raqan tersebut perlu diakomodir untuk  diagendakan  pembahasannya dalam masa persidangan dewan. “Semua rancangan qanun ini sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai Qanun karena rancangan qanun tersebut akan menjadi landasan  hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Selanjutnya, walikota menyampaikan penjelasan secara singkat terhadap beberapa rancangan qanun yang telah diajukan dan kemudian akan dibahas pada Rapat Paripurna pada masa persidangan tahun ini.

Mengakhiri pidatonya, walikota kembali menyampaikan ke-20 Raqan itu sangat mendesak dan perlu segera disetujui bersama untuk disahkan.  Hal ini kata Illiza, guna kelancaran  pelaksanaan  pemerintahan di Kota Banda Aceh dan demi mempercepat pencapaian visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani.

Setelah menerima dan mendengarkan penjelasan walikota atas 20 Raqan Banda Aceh 2015, Arif Fadhillah selaku pimpinan sidang menutup rapat paripurna tersebut. Serta mengatakan, sidang akan kita lanjutkan pada 28 April mendatang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ke-20 Rancangan Qanun Kota Banda Aceh 2015. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *