Walhi Mengkritik Fly Over yang Akan Dibangun di Banda Aceh

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik rencana pembangunan jalan layang (fly over) di Ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh. Karena menurut Walhi akan menimbulkan gejolak  baru atas nama pembangunan.

“Kami menilai bahwa pembangunan jalan layang ini benar-benar belum dibutuhkan sebagaimana mimpi Walikota Banda Aceh bersama Kementerian PU. Jika diasumsikan pembangunan jalan layang ini untuk mengatasi kemacetan, maka hal tersebut bukan solusi. Pemanfaatan ruang, penertiban jumlah kendaraan dan kedisplinan publik yang sebenarnya merupakan kunci utama,” kata Direktur Walhi Aceh, M. Nur melalui keterangan pers yang dikirim ke redaksi AcehNet hari ini, 5 April 2015.

Menurut M. Nur, setiap pembangunan selalu berdampak bagi masyarakat. Seyogyanya Walikota Banda Aceh belajar dari kota besar seperti Jakarta maupun kota lain di Indonesia  sebagai wilayah macet. Penambahan pembangunan jalan layang tidak menjawab persoalan kemacetan. Hal ini justru akan menimbulkan persoalan lain.

“Keadilan pembangunan maupun dampak pembangunan harus dikaji terlebih dahulu yang melibatkan partisipasi masyarakat merupakan kunci utama. Setiap pertanyaan warga harus diberikan solusi yang cerdas, bukan malah dengan konsep ganti rugi lahan saja. Kami mengkitik sebuah pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan analisis dampak lingkungan,” katanya lagi.

Jelas M. Nur, meski sekalipun pengembangan jalan layang ini tidak disebutkan secara khusus dalam Qanun No 4 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Pasal 4, 21, 22, 23, 24. Mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 33 Mengatur instrumen kajian lingkungan hidup dalam bentuk AMDAL dan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan UKL-UPL dan pasal 41 tentang Instrumen izin lingkungan) jika dilanggar tentu dapat dipidana dalam sebuah pembangunan yang berdampak.

“Kami mendukung pernyataan Gubernur Aceh pada tanggal 3 Desember 2014 lalu, dimana saran Gubernur pembangunan harus diawali dengan studi kelayakan. Oleh karena itu, Walhi Aceh menyarankan kepada Walikota Banda Aceh untuk mengusulkan peralihan dana sebesar 307 miliar ke bidang penanganan wilayah banjir, membereskan drainase, dan menciptakan akses baru bagi publik tanpa harus memaksa kehendak pembangunan jalan fly over tahun ini, 2015,” saran M. Nur.

Kesalahan pembangunan tentu akan berdampak pada anggaran dalam mengatasi masalah banjir di musim hujan. Untuk itu perlu dipertanyakan lagi, sebenarnya, desain kota Banda Aceh seperti apa yang diimpikan? Apakah berdampak positif bagi masyarakat Kota Banda Aceh? Direltur Walhi Aceh mengatakan, harusnya tata kelola kota benar-benar menjadi perhatian serius Walikota Banda Aceh tanpa harus membuang begitu banyak uang rakyat di satu proyek pembangunan jalan laying.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang dikonfirmasi AcehNews.net, Minggu sore (5/4/2015) via phone dan sms singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya, belum menjawab konfirmasi tersebut hingga berita ini diturunkan,(saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *