Wakil Walikota Langsa Membuka Rakor Rencana Kerja dan Anggaran Kemenag Aceh Tahun 2021

LANGSA | AcehNews. Net – Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, membuka Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh Kementerian Agama Provinsi Aceh yang digelar, Senin malam (9/3/2020), di Hotel Harmoni, Langsa.

Rakor RKA-SK Tahun 2021 Kanwil Kemenag Aceh ini, berlangsung dari 9 hingga 12 Maret 2020. Kegiatan ini diikuti sebanyak 217 peserta dari jajaran Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag 23 kabupaten/kota. Serta turut hadir, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Langsa, Rektor IAIN Langsa, Dr. H. Basri Ibrahim, MA, dan para ulama.

Wakil Walikota Langsa dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik dilaksanakannya Rakor tersebut di Kota Langsa. Menurut Marzuki Hamid, Rakor Kemenag Aceh merupakan kegiatan yang sangat penting. Sebab akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja para ASN dan pada akhirnya akan berdampak kepada meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan kinerja Kanwil Kemenag Aceh pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs Djulaidi Kasim, M.Ag menjelaskan, amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran.

Untuk itu dia berharap, dengan adanya Rakor ini, akan memberi sejumlah rencana strategis yang matang berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran Tahun 2021 dengan berbasis data. Serta dapat mendorong peningkatan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKA.

“Saya berharap, hal yang dicapai pada Rakor tahun ini adalah hal yang substantif, tajam, kongkret dan terarah, sehingga dapat meningkatkan kinerja kita di dalam menyusun RKP maupun RKA,” tegasnya.

Selanjutnya, Djulaidi Kasim menjelaskan, RKP merupakan dokumen perencanaan tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam bentuk kerangka Regulasi dan Pendanaan.

Sedangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) menurutnya, dijabarkan dalam Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga (Renja-KL), untuk selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) pada setiap Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian/Lembaga berdasarkan Pagu Anggaran. 

“Mari kita jadikan Rakor ini sebagai evaluasi kinerja tahun-tahun sebelumnya, serta dapat memberi solusi terhadap permasalahan yang ada sebelumnya, serta strategi di dalam penyusunan program kerja dan anggaran pada Tahun 2021,” demikian pungkas Djulaidi.

Pada pembukaan Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA-SK) Tahun 2021 Tingkat Provinsi Aceh, Plt Kepala Kemenag Aceh melantik dan mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja Perencana (Pokjana) Kementerian Agama Provinsi Aceh periode 2020 – 2022. (Sri/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *