UPTB Penilaian Kinerja PNS, Lakukan Berbagai Terobosan   

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan program e-kinerja PNS. Penerapan program tersebut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program e-kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS,  Muhammad Syarif, Jumat (13/2/2015) di Banda Aceh menjelaskan, bahwa berbagai regulasi pendukung lainnya terus dibenahi guna memperkuat program e-kinerja PNS sebut saja Surat Edaran Walikota Nomor 065 Tahun 2012, Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013.

Sejalan dengan lahirnya Unit Pelaksana Teknis Badan yang fokus melakukan penilaian e-kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berbagai terobosan dilakukan guna menjadikan lembaga tersebut profesional dalam bekerja.

Tradisi Pleno Hasil penilaian dilakukan secara cermat, guna menghindari benturan atau konflik internal sesama PNS terkait penolakan e-kinerja PNS. Sejak lembaga UPTB Penilaian Kinerja PNS berdiri 13 Agustus 2013, hasil penilaian akhir oleh team penilai e-kinerja berjalan dengan maksimal, walaupun setiap bulannya banyak PNS yang  turun grade.

Untuk itulah Muhammad Syarif melakukan langkah-langkah strategis, guna menghindari konflik internal antara PNS dengan tim penilai e-kinerja PNS dengan melakukan pleno akhir setiap PNS yang turun grade, guna dicerna dan dianalisis oleh seluruh team penilai e-kinerja PNS. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *