Tunggakan Pajak Rp33,6 M,
DJP Aceh Blokir 24 Rekening Wajib Pajak

AcehNews.net|BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kamis (07/04/2016) mulai melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak di wilayah Provinsi Aceh. Hal ini dalam rangka mensukseskan tahun penegakan hukum pada 2016.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh, dalam konferensi pers di Banda Aceh mengatakan, penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggakan pajak se-Kanwil DJP Aceh pada 2016 telah dilakukan.

“Pemblokiran serentak se-Aceh ini dilakukan di tujuh wilayah kerja KPP Pratama yakni KPP Pratama Banda Aceh, Lhoksemawe, Meulaboh, Langsa, Bireuen, Tapaktuan, dan KPP Pratama Subulussalam,” sebut Aim Nursalim Saleh.

Pemblokiran rekening atas 24 wajib pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tersebut dengan tunggakan pajak sebesar Rp33,6 miliar. Dalam konferensi pers, Aim tidak menyebutkan nama-nama wajib pajak Aceh yang menunggak pajak dan hanya menyebutkan jumlah rekening yang diblokir dan besaran rupiah tunggakan

Kakanwil DJP Aceh menjelaskan, pemblokiran ini merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan pihaknya  terhadap penunggak pajak masih juga bandel di Aceh.

Menurut Aim, seluruh rekening penunggak pajak yang berasal dari provinsi ujung paling barat Indonesia itu sudah memiliki kekuatan hukum sehingga yang bersangkutan harus segera melunasi.

“Pemblokiran rekening wajib pajak ini baru level ringan, tapi jika tidak melunasi maka akan akan diberikan sanksi ke level lebih berat lagi,”pungkasnya.

Kanwil DJP Aceh memberi waktu kepada para penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan  dalam waktu  2×24 jam untuk menyelesaikannya. Jika mengalami kesulitan dalam membayar, Aim mempersilakan wajib pajak untuk langsung datang ke kantor pajak terdekat.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif dan pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya yakni penyitaan asset, jika tidak segera menyelesaikan tunggakan dalam waktu 2×24 jam,” tegas Kakanwil DJP Aceh.

Kanwil DJP Aceh bekerja sama dengan perbankan untuk mengejar harta yang lebih mudah dulu yakni dana yang dimiliki penunggak pajak di perbankan.

Sesuai komitmen DJP Aceh, Aim juga pada kesempatan itu mengatakan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak dengan dukungan dari Polda dan Kejati Aceh, demikian sesuai dengan MoU Kemenkeu dengan Polri dan Kejaksaan Agung. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *