Truk Muatan Satu Ton Ganja Tujuan Jakarta Diamankan di Lampisang, Aceh Besar

BANDA ACEH | AcehNews.net – Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan satu ton ganja di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (21/5/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selain truk, petugas juga mengamankan tiga pelaku yang ada di dalam truk tersebut. “Diamankan sekitar satu ton ganja kering di dalam sebuah truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9391 VO,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu, Kamis kemarin (23/5/2019).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NV (40), Sopir, warga Kecamatan Talawi, Kota Sawah Lunto serta RAP (25) dan BS (35) yang merupakan warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Bahkan, tersangka BS sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun petugas yang sigap langsung mengamankannya.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya ganja yang diangkut dalam muatan besar. Kita langsung lakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap truk yang dimaksud, ketiganya kita amankan saat truk digeledah dan diketahui berisi ganja sebanyak satu ton,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa ganja ini dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) malam kemarin di kawasan Gampong Gle Genting, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Tersangka NV mengatakan, ganja jdi rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan truk tersebut.

“Saat ditangkap itu mereka mengaku sedang menunggu tersangka lain berinisial LM (DPO) yang rencananya juga ikut mengantar ganja ini ke Jakarta, bahkan ketika pelaku mengaku ganja ini milik tersangka LM yang kini masih kita kejar,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Tersangka NV, lanjut Budi, diupah senilai Rp300 ribu per kilogramnya setelah mengantarkan ganja ini dan tiba di Jakarta nantinya. Sementara tersangka RAP, diupah Rp300 ribu untuk jasa memuat ganja ke dalam truk.

“Sedangkan tersangka BS dijanjikan upah Rp1 juta untuk jasa memuat ganja ke truk, tetapi upah jadi diberikan saat lebaran nanti. Tersangka dan barang bukti masih diamankan, kini masih dalam pengembangan lanjut,” demikian tambah Kasat. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *