Tiga Terdakwa Hukuman Mati Kasus Narkotika di Aceh Kehilangan Hak Upaya Hukum

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tahanan dengan vonisan hukuman mati di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada 30 Mei lalu. Ketiganya adalah Azhari alias Ari, M Albakir alias Bakir, dan Mahyuddin alias Boy.

“Dua hari sebelum pemindahan itu kami telah menyampaikan kepada Dirjen Pas dan Kadiv Pas Kanwil Aceh bahwa proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka dipindahkan sebelum upaya hukumnya selesai. Namun hal itu diabaikan oleh Dirjen Pas,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, Selasa (11/6/2019) di Banda Aceh.

Pemberitahuan putusan banding ketiganya, kata Safar, baru diberitahukan tanggal 28 Mei 2019 dan mereka yang belum sempat menyatakan kasasi telah dipindahkan tanpa alasan oleh Dirjen Pas ke Lapas Nusakambangan. 

Sedangkan batas untuk menyatakan kasasi adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah  putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan itu. 

“Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding yakni pada 28 Mei, maka jatuh tempo 14 harinya pada hari ini Senin (11/6/2019). Apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi, maka putusan mereka dianggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan pengadilan tinggi Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya,” katanya.

Safaruddin menjelaskan, Azhari alias Ari, M Albakir alias Bakir dan Mahyuddin alias Boy serta Abdul Annas sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus narkotika dan satu orang lainnya dihukum penjara seumur hidup yakni Razali M. alias Doyok. Atas putusan tersebut, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Pada 16 Mei 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28 Mei di saat mereka telah di pindahkan ke Tahanan Polda Aceh. 

Satu dari empat Terdakwa dengan Hukuman Mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan kasasi karena diurus oleh keluarganya segera. Sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tindakan Dirjen Pas yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut yang telah menghilangkan hak upaya hukum bagi setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana telah di atur dalam Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

“Hasil investigasi kami menemukan perpindahan tahanan dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo Pasal 50 PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan, dimana pemindahan napi karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP),” paparnya.

Lanjutnya, semua yang dipindahkan itu tidak ada satupun yang melalui pertimbangan dari TPP, oleh karena itu YARA meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Hak Asasi terhadap Warga Negara yang menjalani hukuman di Lapas. YARA akan membawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *