Kasus Dugaan Korupsi
Tiga Pejabat di Pemkab Bireuen Ditahan Jaksa

BIREUEN – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan penahanan terhadap tiga mantan pejabat Pemkab setempat, karena diduga terlibat kasus penyelewengan keuangan sekretariat daerah dan kasus kasbon tahun anggaran 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Thohir SH di Bireuen, Jumat mengatakan, ketiga tersangka yang kini telah ditahan itu atas nama Ir Nasrullah Muhammad, mantan Sekda Kabupaten Bireuen, Rizki, bekas bendahara, dan T Nagoursyah, mantan Kabag Umum.

“Sesuai hasil audit BPK, kerugian negara sebab kasus penyelewengan uang persediaan yang melibatkan tersangka Nasrullah dan Rizki sebesar Rp1,3 miliar, dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” jelas Thohir yang didampingi Kasie Intelijen Munawal Hadi SH.

Selanjutnya, tersangka Nagoursyah yang kini staf di sebuah dinas terlibat kasus kasbon, sesuai audit BPK sebesar Rp478 juta.

“Ketiganya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan dengan pertimbangan untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pengadilan butuh hasil audit BPK yang mesti menunggu relatif lama,” ucap Thohir.

Ia mengatakan, Jmat pagi memenuhi panggilan kejaksaan sebab berkas perkara sudah lengkap. Ketiganya ditahan guna memudahkan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Ketiga tersangka itu sementara dititip di Rutan Bireuen.

“Kalau Nasrullah dalam penyidikan mengatakan tidak sedikitpun menikmati uang yang diduga telah diselewengkan itu, tetapi untuk mencairkan dana uang persediaan yang kemudian bermasalah itu atas izinnya dengan tandatangan sebagai kuasa pengguna anggaran,” jelas Thohir.

Uang persediaan (UP) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu menurut Kajari Bireuen menurut hasil penyidikan digunakan oleh Rizki. Riski tidak dapat menunjukkan meski secarik catatan kemana uang itu digunakan dan kepada siapa diberikan.

Begitu halnya kasus kasbon dengan tersangka Nagoursyah juga tidak dikembalikan atau disetor kembali ke kas daerah.Kata Kajari Bireuen, semuanya nanti akan terkuak ketika persidangan. Kajari menyidik kasus itu sesuai temuan BPK RI.

Thohir mengatakan ketiganya tersangka korupsi itu dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Nasrullah Muhammad, selain mantan Sekda Bireuen 2007-2011, dia juga eks Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Aceh, sempat menjabat Pj Bupati Aceh Timur pada 2012. Nasrullah kini tercatat sebagai Staf Ahli Bupati Bireuen.

Informasi lain menyebutkan kasus itu terjadi pada akhir masa kepemimpinan Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman. Menjelang Pilkada 2012, jabatan Sekda Bireuen dari Nasrullah Muhammad beralih ke Razuardi Ibrahim hingga Razuardi mencalonkan diri sebagai wakil bupati, tetapi tidak terpilih. (antara/ajnn.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *