Terkait Pemalsuan Izin Usaha di OJK, PT. Bank Syariah Aceh Berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Terkait pemberitaan disejumlah media siber yang menyebutkan 13 perusahaan yang memalsukan Izin Usaha atas nama Otoritas Jasa Keuangkan(OJK) yang dimana salah satunya adalah tercantum nama PT. Bank Syariah Aceh (BSA), ternyata perusahaan yang berbeda.

Humas PT. Bank Aceh Syariah (BAS), Riza Syahputra, mengatakan, PT. Bank Syariah Aceh yang terkait pemberitaan media siber tentang entitas PT. Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 lalu.

Pada saat itu kata Riza, pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh.

Dalam klarifikasi, lanjut Aulia, tersebut Aulia, bahwa entitas dengan nama PT. Bank Syariah Aceh, bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.
Tetapi usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin.

“Karena tanpa izin, maka kegiatan entitas tersebut dihentikan,” jelas Riza

Riza mengatakan, PT. Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK.

“Terkait hal tersebut perlu kami tegaskan bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah, namanya saja jelas sudah berbeda,” tegas Riza.

Ia menjelaskan, PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh.

“Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” demikian pungkas Riza. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *