Terkait Kasus Balai Advokat, Kejari Ikut Periksa Mantan Wagub Aceh    

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sudah memeriksa mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dana hibah untuk Balai Advokat Aceh (BAA) 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta.

Kajari Husni Thamrin tidak banyak bercerita seputar pemeriksaan Nazar, dia hanya membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh tersebut itu sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Balai Advokasi.

Husni Thamrin hanya mengatakan, selain Nazar yang diperiksa, pada akhir November 2014, Kejari juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Isra, selaku pihak yang mengucurkan dana hibah serta sejumlah pejabat pada dinas keuangan.

“Kasus Balai Advokat saat ini sudah memasuki pada tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka dengan inisial SMZ. SMZ merupakan pengurus Balai Advokat yang hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Padahal ini sudah pemanggilan ketiga bagi SMZ, kalau masih tidak adatang maka akan dijemput secara paksa,” kata Husni.

Kajari mengakui mengalami kendala dalam penyelidikan penerima hibah, karena kantor Balai Advokat tersebut sudah tidak lagi ditempat semula, dan tidak tahu lokasi kantor yang baru.

”Alamatnya sudah tidak di sana lagi, jadi setiap pemanggilan tidak sampai ke sana, ini sudah pemanggilan ketiga, seandainya tidak juga memenuhi maka akan kita gunakan upaya lain, panggilan paksa,”tegasnya.

Dia menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Balai Advokat berawal dari penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp1 miliar oleh pihak Balai Advokat yang diterima dari Biro Isra Pemerintah Aceh.

“Seharusnya balai avokat mengembalikan sisa dana penggunaan anggaran 2010, hal itu sesuai dengan naskah hibah yang disepakati, akan tetapi yang terjadi pihak Balai Advokat justru masih menggunakan sisa anggaran sebesar Rp600 juta pada 2011 dan tidak dipertanggungjawabkan,”sebutnya.

Selain itu, Kejari Banda Aceh telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2012 pada AKPER Cut Nyak Dhien sebesar Rp2,3 miliar. Lima tersangka diantaranya, sebut Husni mantan Dirut Akper Cut Nyak Dhien dan empat pengurus lainnya.

Namun, hingga saat ini kita masih menunggu audit dari BPKP berapa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah AKPER Cut Nyak Dhien tersebut. Kejari Banda Aceh berharap agar hasil audit BPKP cepat turun sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *