Sidang Kedua Gafatar,
Terdakwa Membantah Serbarkan Aliran Sesat

BANDA ACEH – Tiga Saksi Fakta kasus aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memberi keterangan pada sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (14/4/2015). Para saksi yang telah disumpahkan sebelum memberi keterangan tersebut  diantaranya adalah dua warga Desa Lamgapang. Yaitu, Mumhammad Ar, Adnan (Kepala Desa Lamgapang), dan satu anggota Polresta Banda Aceh, Mahfud yang menangkap anggota Gafatar pada Januari lalu.

Enam terdakwa dari anggota Gafatar berinisial TAF, FM, MA, M, AA, dan RH. Pada sidang kedua ini turut didampingi oleh Kuasa Hukum mereka dari Lembaga Hukum (LBH) Banda Aceh. Diantaranya, Afridal Darmi, Mustikal Syahputra, Hospi Novizal, Wahyu Pratama, dan Reza Maulana.

Mahfud, yang menjadi saksi pertama saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Syamsul Kamal mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang organisasi Gafatar ini, ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan. “Setelah itu baru saya bersama tiga orang anggota terjun ke lokasi TKP,” katanya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Lanjut Mahfud, pada saat penakapan itu ada 15 orang yang diamankan dan membawa mereka ke kantor Polresta Banda Aceh. Setelah memberi penjelasan, hakim menanyakan dari mana anggota polisi di Polresta Banda Aceh ini mengetahui 15 orang yang diamankan ini sesat. Mahfud  menjawab ia mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa organisasi Gafatar ini adalah sesat.

Jaksa Penuntut Umum Nurhalim menanyakan kepada Mahfud,  “Apakah Anda pernah mendengar bahwa Ahmad Musaddeq Ketua dari mereka (Gafatar)”.  Mahfud kemudian menjawab, “Ya saya mendengarkannya , karena pada saat itu mereka memang diruang saya”.

Mahfud menambahkan, masyarakat sekitar tidak bisa menerima kelompok Gafatar lantaran masyarakat menduga kelompok tersebut menyebarkan aliran sesaat saat itu. Kepala Desa Lamgapang Adnan, saat dimintai keterangan saksi oleh Majelis Hakim, juga menyebutkan,  pada saat pertama kali anggota Gafatar datang ke desa Lamgapang, ada tiga orang dari mereka yang datang ke rumahnya untuk meminta surat izin domisili.

“Saya memberikannya, karena waktu itu mereka sudah menyewa ruko di Lamgapang, ketika saya tanya pun mereka ini adalah organisasi yang bergerak dibidang sosial. Oleh karena itu makanya saya memberikan izin,” kata Adnan.

Adnan juga menambahkan, Ruko yang disewa kelompok Gafatar dulunya adalah tempat mereka tempat rias pengantin. Sebelum diberikannya izin, saya pernah minta untuk diperlihatkan apa saja karya yang sudah mereka buat. Lalu mereka memperlihatkan majalah mereka kepada saya,” cerita Adnan.

Lalu, Adnan membawa majalah yang diberikan itu ke kantor camat setempat dan memanggil tokoh masyarakat untuk melihat isi dalam majalah itu. Dalam majalah itu ditemukannya foto Zainuddin, yang katanya dia adalah orang yang pernah disyahadatkan pada 2011 lalu, terkait kasus ajaran sesat Milata Abraham di Banda Aceh. “Warga ada cerita dan curiga setiap kegiatan, pintu Ruko selalu tertutup,” katanya lagi kepada Majelis Hakim.

Saat hakim bertanya pada Adnan, apakah pernah ditemukannya bahwa anggota Gafatar ini  menyiarkan ajaran sesat, ia mengatakan. Belum pernah terdapat, “Kegiatan orang ini memang tidak pernah kami dapatkan yang ada hanya mereka meminta untuk mengadakan gotong royong,” jelas kepala desa.

Saksi ketiga Muhammad Ar, warga Desa Lamgapang yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Juga turut memberikan keterangan terkait keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Gafatar pada saat berada di desanya, ia menyebutkan bahwa organisasi Gafatar ini adalah sesat. Karena menurutnya, Gafatar ini adalah dulunya Milata Abraham

“Saya sudah ikut konferensi ke Jakarta dan membahas masalah Gafatar ini. Dan benar bahwa mereka ini adalah sesat. Banyak hal yang menyimpang dari gerakan mereka,” tuturnya.

Namun disamping itu enam terdakwa dari anggota Gafatar yang didampingi Penasehat Hukum mereka, membatah semua tudingan yang dijatuhkan para saksi kepada mereka.

Ketua Gafatar TAF mengatakan, kami tinggal di Lamgapang sudah memiliki izin dari pak dari Keunchik dan tidak pernah menyebarkan aliran sesat pada masyarakat di sana. Salah seorang anggota lainnya berinisial MA, juga mengatakan bahwa Ahmad Musaddeq, dia bukan Gafatar. “Dia bukan bagian dari Gafatar, dan bukan Nabi dalam Gafatar, dan juga tidak ada ajarannya dalam Gafatar,” bantahnya.

Pada sidang kedua ini Jaksa Penuntut Umum Nurhalma juga memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti, majalah, tabloid, handphone, dan laptop. Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dilanjutkan Selasa (21/4/2015) minggu depan. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *