Tante ini Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

BANDA ACEH | AcehNews.net  – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku tak lain adalah orang terdekat selaku tante, sementara korban merupakan keponakannya.

Pelaku berinisial SS (27) ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan kota Banda Aceh. Kasus ini terungkap setelah korban, S (7), memberitahukan peristiwa yang dialami ini kepada orangtuanya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sejak 2016 lalu.

“Pelaku mencabuli korban sudah beberapa kali, sejak 2016 lalu” ujarnya di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (08/03/2018).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mencabut keponakannya karena ingin melampiaskan nafsunya. “Motivasi tersangka hanya ingin melampiaskan nafsunya, diketahui tersangka belum menikah dan tidak bekerja. Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah,” jelas Ipda Septia Intan Putri .

Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan orangtua korban terhadap perubahan tingkah laku anaknya. Korban cenderung tertutup dan sering mengurung diri di dalam kamar.

“Awalnya orangtua korban tidak mengetahui adanya perubahan perilaku kepada anaknya, saat orangtua korban mengetuk-ngetuk pintu, korban tidak membuka pintu. Saat itu orangtua korban mengintip dan melihat korban di dalam rumah tidak mengggunakan baju dan melakukan ononi,” ungkapnya.

Atas kasus ini, korban mengalami trauma berat dan harus direhabilitasi agar kembali kepada perilaku normal seperti anak pada umumnya.

“Kita sudah membawa korban ke psikolog dan saat ini korban dalam tahap pemulihan psikis. Terhadap kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun denda maksimal Rp5 milliar,”  demikian pungkas Ipda Septia Intan Putri . (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *