Status Lahan Universitas Gajah Putih Temui Titik Terang  

TAKENGON|AcehNews.Net – Status Lahan Universitas Gajah Putih (UGP) kini sudah mulai menemui titik terang setelah komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tengah untuk bertemu dengan Bupati, pimpinan, dan anggota DPRK terkait, pihak Yayasan Gajah Putih, rektorat, dan perwakilan mahasiswa UGP, beberapa waktu lalu di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.

Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh mengatakan, tujuan kunjungan ini sebagai itikad baik untuk menyelesaikan status tanah UGP yang selama ini belum memiliki legalitas karena berada di lahan hak pakai nomor 1 milik Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kami datang untuk melihat langsung kondisi kampus dan bertemu dengan pihak terkait untuk menanyakan komitmen yayasan dan bagaimana upaya penegerian UGP,” jelas Abdullah Saleh.

Menurut Abdullah Saleh, walaupun membicarakan secara khusus soal tanah UGP, pihaknya juga turut menggali informasi mengenai pengalihan status lahan Blang Bebangka seluas 122 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Namun terkait dengan pengadaan lahan universitas diakuinya baru pertama dilakukan, setelah pihaknya didatangi beberapa perwakilan mahasiswa UGP di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Kami sadar betul bagaimana peran pendidikan untuk memajukan daerah sekaligus memberi sumbangan kesejahteraan bagi masyarakat, karena itu kebijakan pengalihan status tanah hak pakai nomor 1 kepada pihak yayasan Gajah Putih menjadi agenda utama dengan Pemerintah Aceh,” kata Abdullah Saleh.

Hampir semua anggota komisi 1 DPRA hadir dalam pertemuan tersebut, selain Abdullah Saleh, tampak Azhari, Muhammad Harun, Iskandar Usman, M. Saleh, Djasmi Has, Tanwier Mahdi, Buhari Selian, Murdani Yusuf, dan Bardan Sahidi.

Sementara Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM sebelumnya penyampaian informasi pengantar terkait tanah hak pakai nomor 1 yang tercatat milik Pemprov Aceh. Tanah tersebut menurutnya semula akan dibangun pabrik kertas oleh Departemen Perindustrian, namun karena tidak jadi, lalu tanah seluas 122 hektare dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.

“Jadi tanah ini tidak pernah dibeli oleh Pemerintah Aceh, hanya karena tidak jadi dibangun pabrik kerjas, tanah tersebut diserahkan oleh Departemen Perindustrian ketika itu,” jelas Nasaruddin di depan Komisi I DPRA.

Saat ini, lanjutnya, melalui administrasi permohonan surat sebelumnya, sudah berdiri beberapa fasilitas publik di areal hak pakai nomor 1 Blang Bebangka, diantaranya lapangan pacuan kuda, perkantoran, bangunan Rumah sakit, sekolah, termasuk UGP seluas 5 hektare

“Permohonan lahan UGP juga didasari disposisi mantan Gubernur Aceh, Irwandi seluas 35 hetare, termasuk di dalamnya saat ini sudah dibangun beberapa gedung kampus,” jelasnya lagi.

Upaya yang dilakukan Komisi I DPRA menurut Nasaruddin merupakan langkah maju terhadap legalitas status tanah UGP yang dipersiapkan untuk proses penegeriannya.”Beda dengan daerah lain, ada yang mau perguruan tingginya di negerikan ada juga yang tidak, kalau di sini boleh dikatakan 101 persen semuanya setuju, cuma terkendala tanah saja,” ucapnya.

Ditambahkan, Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal via phone kepada AcehNews.net menegaskan tidak ada orang atau pihak tertentu yang menguasai tanah Kampus UGP seperti yang selama ini diisukan. Menurutnya semua status tanah di lokasi Blang Bebangka bisa dijelaskan dengan peta otentik serta dukungan dokumen oleh Kantor Pertanahan Aceh Tengah.

“Isu penguasaan lahan UGP sangat sensitif, apalagi dikatakan ada oknum pejabat yang terlibat, karena itu perlu diluruskan dengan mengacu pada legalitas dokumen yang otentik, dan bukan dari omongan orang ke orang,” demikian jelas Mustafa.(saniah ls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *