Setelah Kajari, Kini Giliran Sekda yang Diminta Mundur

ACEH BARAT DAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya, Ramli Bahar, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Alkes Blud RSU Teungku Pekan. Dengan itu, mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli (KMP), Senin (13/4/2015) meminta Sekda untuk mundur secara terhormat.

Dalam pertemuan dengan mahasiswa, Sekda Abdya mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa dalam pertemuan dengan pihaknya adalah  masukan bagi pemerintah daerah dan DPRK yang akan ditindaklanjuti terkait berbagai persoalan seperti pemekaran 20 gampong, beras raskin dan bantuan sosial yang diberikan.

“Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Abdya itu urusan penegak hukum,” kata Sekda Abdya, Ramli Bahar.

Lanjutnya, seperti soal gampong definitif, diakui  sudah disahkan qanunnya dan kini sudah dilimpahkan ke provinsi untuk diproses.”Pemerintah kabupaten Abdya sangat setuju bukan tidak setuju, kita bersama-sama dewan membahas qanun, sementara  proses berikutnya ada di provinsi,” ujarnya.

Namun sejumlah proyek yang belum tuntas, pada umumnya adalah anggaran APBA dan Otsus yang dikelola provinsi. Untuk kasus ini kita sudah minta kepada pihak provinsi untuk menuntaskannya.

“Proyek yang tersendat sudah kita bicarakan untuk diselesaikan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Sekda Abdya juga menjawab pertanyaan Deri Sudarma yang meminta Ramli Bahar mundur dari jabatan. Permintaan itu tidak dipenuhi karena  itu adalah amanah yang diberikan Jufri Hasanuddin.

“Bila dia tidak berkenan saya terima diganti. tetapi soal proses hukum yang menimpa diri xsaya itu ada azas praduga tak bersalah,” jelasnya lagi.

Sekda Abdya mengatakan, saat ini Pemkab Abdya tidak pernah menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan termasuk kasus yang menimpa dirinya.  Begitu juga dengan kasus lain yang sedang ditangani oleh pihak berwenang. “Serahkan semua itu pada penegak hukum,” tandasnya. (nasruddin oos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *