Sembilan Penjudi Dicambuk, Satu Stroke

BANDA ACEH – Sembilan terpidana maisir (perjudian) dicambuk di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Satu diantaranya tidak dapat melaksanakan hukuman cambuk karena mengalami stroke.

Kedelapan pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dijatuhi hukuman 8 kali cambuk dipotong masa tahanan 3 kali cambuk. Dengan demikian masing-masing terpidana mendapat hukuman 5 kali cambuk. Sementara itu AS yang mengalami sakit dijatuhi vonis hukuman oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh, 8 kali cambuk dipotong masa tahanan satu kali cambuk.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rita Puji Astuti kepada wartawan mengatakan, sembilan terpidana judi itu diciduk pihak kepolisian Polresta Banda Aceh saat sedang melakukan razia di Terminal Keudah, Juli 2014. Kemudian perkara itu dilimpahkan ke Mahkamah Syariah, Banda Aceh.

Rita juga menambahkan, saat ini di Banda Aceh ada beberapa lagi pelanggaran syariat Islam  yang berkas perkaranya sedang P-18, untuk kasus khalwat dan khamar (minuman keras). Kata Rita dalam waktu dekat akan dilimpakah ke Makamah Syariah untuk disidangkan.

“Tadi satu orang terpidana AS ditunda pelaksanaan cambuknya karena stroke. Dia sakit sebelum hukuman dijatuhkan. Hanya AS yang dicambuk sebanyak tujuh kali dari delapan kali cabuk yang dijatukan kepadanya.  Dia (AS) hanya dipotong masa tahanan sekali cambuk.Sedangkan delapan orang lainnya masing-masing lima kali cambuk dari 8 cambuk dipotong masa tahanan tiga kali cambuk,” sebut Rita.

Sembilan terpidana judi tersebut adalah  AS (43), PR (20), WI (20), MZ (39), SY (51), FA (28),  MS (28), YS (37),  dan MH (30). Tujuh orang bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, satu orang lagi di Pidie Jaya, kemudian Pidie, dan Aceh Besar.

Hukuman cambuk yang baru petama kali dilakukan kembali di Kota Banda Aceh, setelah sekira 2008 sempat fakum karena belum ada hukum acara yang jelas dan hanya bersifat pembinaan pada waktu itu kata Illiza. “Banda Aceh sudah melakukan delapan kali hukuman cambuk dan hari ini kali kesembilan,” sebut Illiza.

Illiza mengajak semua masyarakat dapat bekerja sama dalam penegakan syariat. Dalam hal ini pemerintah juga berkomitmen melaksanakan penegakan syariat Islam sejak 2001 dimana hukum cambuk di Aceh diberlakukan. Sejumlah qanun (Perda) disiapkan untuk mendukung penegakan syariat.

Jelasnya, sesuai aturan dalam sejumlah qanun syariat Islam, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu khalwat (mesum, zina), khamar (minuman keras) dan maisir (perjudian ).

“Nanti akan ada tujuh bidang lagi, yaitu antaranya pemerkosaan, pelecehen seksual, melakukan hal-hal tidak senonoh di depan umum, dan juga untuk para koruptor,” tegas Illiza mengakhiri penjelasannya kepada wartawan.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan pada pukul 14.40 WIB dan berakhir sebelum Ashar. Sekira seribuan warga kota, diantaranya anak-anak memadati halaman masjid dan tidak sedikit juga yang memanjat pohon, pagar, dan menaiki lantai dua masjid untuk melihat langsung proses pencambukan itu. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *