Diduga Memuat Berita Bohong,
Sekda Aceh Tengah Somasi Harian Rakyat Aceh  

TAKENGON – Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. H. Taufik, MM mengeluarkan solusi kepada Media cetak Harian Rakyat Aceh terkait pemberitaan berjudul “Miliaran Dana Sekdakab Ateng Terindikasi Mark Up” yang terbit, sabtu 7 Februari 2014.‎ Menurut Taufik, Somasi yang dikeluarkan pihaknya sekaligus memuat hak jawab yang didasari pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Berita Rakyat Aceh kami simpulkan berisi fitnah dan memuat informasi bohong. Karena itu, atas nama Pemkab Aceh Tengah kami melakukan somasi dengan ketentuan pihak Media Cetak Rakyat Aceh mengucapkan permohonan maaf selama tiga hari berturut pada media cetak harian lokal lain di Provinsi Aceh,” tegas Taufi, Selasa (10/2/2015) di Takengon. Jika tuntutan Somasi tidak dipenuhi, menurut Taufik pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku

Taufik dalam surat mengatasnamakan Bupati Aceh Tengah, menyesalkan materi dan judul berita yang diterbitkan oleh Rakyat Aceh karena memuat informasi yang menyesatkan serta lebih berat pada fitnah dan kebohongan.

“Berita tersebut terlalu dibuat-buat dan tidak memiliki dasar yang jelas serta cenderung berdasar pada asumsi semata, sehingga sangat merugikan citra Pemkab Aceh Tengah,” ungkap Taufik.

Media Rakyat Aceh menuding Setdakab Aceh Tengah melakukan mark up dana APBK 2014 sejumlah Rp11,694,240,000,- untuk beberapa biaya pengadaan dilingkup Setdakab Aceh Tengah. Padahal kata Taufik tidak ada satu dokumen keuangan pun yang menunjukkan jumlah angka tersebut.

Belum lagi soal tuduhan pembelian tempat tidur senilai Rp71 juta, pengadaan aquarium rumah dinas Sekda Rp15 juta, serta pengadaan pot dan kembang Rp7 juta. Kemudian Rp36 juta untuk lemari pakaian Sekda, serta lemari hias sebesar Rp30 juta.

Taufik menegaskan bahwa seluruh item memang masuk dalam rencana umum pengadaan, namun tidak terealisasi, kecuali pembelian tempat tidur rumah dinas Sekda, itupun hanya sebesar Rp30 juta untuk 3 set. Berikutnya Rakyat Aceh Juga menyinggung rehab rumah dinas Sekda sebesar Rp120 juta.

Dia menjelaskan dana tersebut memang benar untuk merehab rumah dinas Sekda yang banyak mengalami kerusakan pasca gempa bumi 2 Juli 2013 lalu, dan tidak ada yang salah dengan upaya perehaban rumah dinas tersebut, karena memang butuh perbaikan.

Selanjutnya, dalam pemberitaan Rakyat Aceh juga menyinggung rehab tugu Aman Dimot sebesar Rp200 juta yang disinyalir hanya melakukan pengecatan. Lagi-lagi Taufik menegaskan bahwa anggaran rehab tugu tersebut tidak hanya untuk pengecatan, tapi juga pembuatan air mancur, pembuatan taman, pemasangan instalasi listrik, plafond, pemasangan dinding batu dan keramik, dengan anggaran terealisasi sebesar Rp199,655,000. Kemudian, Rakyat Aceh Juga menyinggung dana senilai Rp200 juta untuk pembangunan anjungan Aceh Tengah di Sabang yang dinilai tidak sesuai spek.

“Perlu kami jelaskan, bahwa anjungan Aceh Tengah di Sabang belum pernah dilakukan rehabilitasi pasca gempa bumi dan tsunami 2004 lalu, sehingga diperlukan beberapa pengerjaan rehab seperti papan nama anjungan, tombak layar, papan beretop, pembuatan lantai keramik, rehab atap seng, pembuatan taman hingga pengecatan, dengan total dana terealisasi sebesar Rp198,968,000. Soal spek dapat disesuaikan dengan dokumen kontrak,” jelas Taufik.

 

Selain informasi tersebut, Taufik juga menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan APBK Aceh Tengah 2014 sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menurutnya,  BPK lah yang berhak menyatakan anggaran tersebut mark up atau tidak.

Sementara itu Redpel Rakyat Aceh yang dikonfirmasi AcehNews.net via phone, Al Amin mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan tentang somasi yang diajukan Sekda Aceh Tengah tersebut. Jika sudah kata Al Amin, akan segera diinformasiskan ke AcehNews.net. “Kami sedang memperlajarinya dulu,” tuturnya singkat. (emka/saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *