18 Pelanggar Qanun Syariat Islam Dicambuk
Satu Orang Gagal Dicambuk Karena Melahirkan

AcehNews.net|BANDA ACEH – Ini bukan kali pertama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang Judi dan Khalwat.

Sebanyak 18 pelanggar menjalani hukuman cambuk, Jumat kemarin (18/9/2015) di depan halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh yang sudah dipenuhi warga setempat untuk menyaksikan prosesi tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh AcehNews.net, para pelaku judi an khalwat ditemukan pada wilayah yang berbeda di Kota Banda Aceh. Mereka (pelanggar) dilaporkan warga ke polisi Wilayahtul Hisbah (WH).

Kedelapanbelas masyarakat yang dieksekusi cambuk. 14 diantaranya laki-laki dan empat orang perempuan dengan pelanggaran yang berbeda. Sebanyak 10 orang diantara mereka dikenai cambuk karena kasus judi dan delapan orang lainnya karena kasus khalwat.

“Setelah dipotong masa tahanan, para terdakwa dikenai hukuman cambuk masing-masing mulai dari tujuh dan lima kali cambuk,” kata jaksa di depan ratusan warga setempat.

Namun salah seorang perempuan diantara empat pelaku khalwat berinisial UH gagal dikenakan hukuman cambuk karena sedang dalam menjalani proses melahirkan. Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan bahwa benar saat ini terdakwa UH tidak bisa kita jalankan proses hukumannya,  karena baru saja usai melahirkan.

“UH baru saja melahirkan anaknya dengan proses operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantin akan kita tindak lanjuti kembali,” Kata Husni kepada wartawan.

Disamping itu Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, saat memberikan sambutannya ia berharap. Agar para terdakwa ini nantinya jangan dikucilkan di tengah masyarakat. Illiza meminta masyarakat membimbing mereka (pelanggar). Karena menurut Illiza tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

“Semoga hukuman yang dijalani ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita. Jadi saya minta tolong, mereka-mereka ini dibina nantinya dan jangan dikucilkan,” tegas Illiza yang mengenakan baju muslima dengan wargan kesukaannya hitam.

Selesai menyaksikan prosesi hukuman cambuk terhadap 18 pelanggar Qanun Syariat Islam yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Walikota Banda Aceh seperti biasa “diserbu” awak media dengan berbagai pertanyaan yang menyangkut dengan syariat Islam. (zuhri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *