Satu Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
di perairan Selat Malaka menggunakan KP Hiu 12, Kamis sore kemarin (28/11/2019),sekitar pukul 16.07 WIB. Kapal ditangkap saat masuk tanpa izin ke daerah teritorial Indonesia.

Kepala PSDK Lampulo Banda Aceh, Basri mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh KP Hiu 12 yang kemudian dikawal oleh Satuan Pengawas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Langsa.

“Saat diperiksa mereka tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, kemudian juga menggunakan alat tangkap terlarang,” ujarnya saat dikonfirmasi Jum’at (29/11/2019).

Basri menjelaskan, kapal nelayan tersebut memiliki nama lambung PKFA 7949 dengan ukuran 59 GT. Kapal tersebut juga ditumpangi oleh empat nelayan warga negara asing sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka pun menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“Keempat ABK kapal tersebut yaitu Houn Houn sebagai Nakhoda, lalu Sokhom Khoeurn, Nak UTH, dan Kosal HAI sebagai ABK, keempatnya merupakan warga negara Kamboja,” ungkapnya.

Saat ini PSDKP Lampulo Banda Aceh masih terus melakukan pemeriksaan terkait barang bukti hasil tangkapan nelayan tersebut yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang, termasuk dokumen resmi kapal.

“Masih kita periksa, saat ini mereka masih dalam perjalanan dari Langsa ke Banda Aceh),” tambah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Basri. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *