Satreskoba Polres Merauke ‘Kuliti’ Kasus Peredaran Narkoba

MERAUKE | AcehNews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Merauke menguliti kasus peredaran narkoba yang mulai bergentayangan di Merauke sejak 2020.

Baru memasuki awal tahun 2021, tim Satkoresba Polres Merauke, sudah mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba/narkotika jenis sabu-sabu inisial JHY di Jalan Noari, Kelurahan Karang Indah, Merauke, Papua.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, mengapresiasi kinerja Satreskoba. Suka tidak suka, kasus narkoba sudah dibedah walaupun belum semua. Dikatakan, peredaran narkoba yang mulai bermain di wilayah Merauke sudah dilakukan analisa secara matematis, secara intelijen dan sistem penangkapannya.

“Saya tidak mau wilayah kita yang segini bagusnya Merauke ini terganggu dengan kehadiran narkoba. Sudah banyak milo (minuman lokal keras, red) yang gentayangan bikin kacau masyarakat, eh narkoba ada lagi. Ini akan kita kuliti lagi kasus-kasus lain yang menjuntai kasus yang saat ini,” tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Najamuddin, Kasubbag Humas, AKP Ariffin, KBO Satnarkoba, Ipda Edi Santoso, Kanit IDIK I dan II, Suwarno, dan anggotanya di Mapolres Merauke, Selasa (12/1/2021).

AKBP Untung Sangaji mengakui, hasil penangkapan narkoba itu masih terus dikembangkan dan diurai oleh Satreskoba karena pihaknya juga menemukan kasus di lapangan. Kapolres telah memberikan masukan sistim untuk intrik dan akan menambah pasukan tim Satnarkoba jika kurang.

Kapolres juga akan memberikan penghargaan kepada tim satreskoba atas kerja keras membongkar kasus yang sudah dikejar sejak sebelum tahun baru.

“Ini prestasi beliau (kasat dan tim satnarkoba, red). Saya angkat topi dalam hal ini. Tidak serta merta, beliau lakukan ini dengan susah payah. Lagi sakit-sakit saja beliau bekerja dari pagi, siang, sore sampai malam berhubungan dengan saya. Ini belum selesai,” ujarnya seraya menambahkan, peredaran dan penggunaan narkoba adalah pembodohan untuk masyarakat.

Jika intruksi dan sosialisasi di media sosial maupun di RRI yang sudah dilakukan oleh Polres Merauke selama ini masih dirasa kurang maka kedepan akan lebih intens dan akan ditempel baliho tentang bahaya narkoba.

Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba, AKP Najamuddin, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket yang diantar oleh jasa pengirim ke salah satu tempat di jalan Noari, Sabtu (9/1/2021).

Anggota tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dari penggeledahan diamankan satu buah kaos singlet warna biru, satu buah karton kecil, satu toples kaca ukuran 200 gr berisikan satu masker medis, empat sachet kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu sachet besar kristal bening berat bruto 12,5 gram dan lain-lain. Selanjutnya, Satreskoba juga menangkap barang bukti paketan kedua kristal bening didugan sabu-sabu berat bruto kurang lebih lima gram, Senin (11/1/2021).

“Barang bukti paketan yang dikirim dua tahap. Pertama, dikirim dari Jogja tanggal 4 tiba dan 9 Januari sekitar 16.30 WIT kita amankan. Tahap kedua, dikirim 8 Januari dan tiba pada 11 Januari, sekitar jam 15.00 WIT. Seluruh barang bukti ini berjumlah diperkirakan 17,5 gram. Memang sudah dilidik sebelum tahun baru,” paparnya.

Lanjutnya, pengakuannya (JHY, red) adalah pengguna, nanti akan dikembangkan lagi. Pasal yang disangkakan terhadap JHY yakni pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *