Menjual Nasi Saat Puasa,
Satpol PP dan WH Aceh Angkut Pemilik Toko dan Karyawan  

BANDA ACEH|AcehNews.net –  Petugas Wilayatul Hisbah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Aceh, Sabtu (20/6/2015) mengamankan delapan karyawan dan seorang pemilik toko kue di kawasan Banda Aceh.

Pengamanan yang dilakukan pukul 11.00 WIB ini dilakukan razia penjual makanan di siang hari pada Ramadhan 1436 Hijriyah di sejumlah kawasan di Banda Aceh. Petugas bergerak ke sejumlah kawasan yang dicuriga menjual makanan pada waktu siang hari di bulan Ramadhan. Dua kawasan yang dituju yaitu kawasan Peunayong, dan Neusu Aceh.

Dalam razia itu, petugas menemukan belasan nasi bungkus yang siap dijual di toko kue di Jalan Supratman, Peunayong, Banda Aceh. Petugas Satpol PP dan WH Aceh yang dibantu TNI dan polisi mengangkut pemilik toko dan delapan karyawannya berserta nasi bungkus yang dijual ke markas besar mereka.

Selanjutnya, petugas ke Neusu Aceh  menuju salah satu rumah warga yang diduga menjual nasi di siang hari, namun sesampai di lokasi petugas tidak menemukan bukti yang dicari. “Kami hanya menjual kue untuk berbuka puasad an tidak menjual nasi seperti yang bapak kira,” ungkap pemilik rumah kepada petugas yang merazia rumahnya itu.

Kasie Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh, Nasrul Miadi kepada si pemilik rumah meminta agar si pemilik rumah tidak menjual kue di atas jam yang telah ditentukan Pemerintah Aceh.

“Kalau ada yang melanggar, maka akan kami tindak,” tegas Nasrul Miadi kepada pemilik rumah yang di razia.

Kasatpol PP dan WH Aceh, Bukhari mengatakan, sejak 18 Juni 2015, Ramadhan pertama pihaknya telah mengeluarkan surat perintah untuk operasi warung-warung yang buka selama bulan puasa.

Setelah dua hari dilakukan razia dilakukan disejumlah wilayah kota Banda Aceh, baru hari ini di pihaknya mendapat salah satu toko kue yang menjual nasi di siang hari. Menurut Bukhari

Toko kue yang memiliki nama di Banda Aceh ini sengaja menjual nasi di siang hari untuk pelanggangnya. “Delapan orang karyawan dan pemiliknya akan diproses lebih lanjut, mungkin mereka akan ditahan untuk sementara setelah prosesnya selesai, karena mereka telah melanggar Qanun 11 Tahun 2012 tentang Aqidah, Ibadah dan juga melanggar himbauan bersama yang dikeluarkan  Forkopimda,” jelas Bukhari kepada wartawan.

Kasatpol PP dan WH Aceh ini mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, apakah akan dicabut izinya atau tidak.”Itu tergantung pada proses nantinya. Kalau memang harus dicabut yang akan kita cabut,” katanya.

Untuk itu, mengantisipasi terjadinya pelanggar di sejumlah lokasi penjualan selama Ramadhan, personilnya di tempat disejumlah lokasi untuk memantau jika ada pedagang yang menjual makanan di siang hari. Kasatpol PP dan WH Aceh ini menghimbau agar pedagang tidak menjual kue atau makanan pembuka lainnya id atas jam 16.00 WIB. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *