Satnarkoba Polres Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Merauke

MERAUKE |  AcehNews.net – Satuan Narkoba Polres Merauke menggrebek aksi pelaku, pengguna dan pengedar narkoba/narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Irian Seringgu, Merauke, Papua di penghujung 2020.

Kapolres Merauke, AKBP  Untung Sangaji,  melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, dalam konferensi pers mengungkapkan, ada tiga pria yakni Alfa, Herman, dan Muclis sebagai pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap tim Satnarkoba Polres Merauke pada pukul 18.00 WIT, Sabtu (26/12/2020).

“Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap pelaku, pengedar, dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Bersangkutan sudah menjadi target karena dua hari sebelumnya telah terjadi transaksi. Tim Opsnal melakukan penyelidiakn dan pemantauan,” bebernya didampingi KBO Satuan Narkoba, Ipda Edi Santoso, Kanit IDIK I dan II, Suwarno, dan anggota di ruang humas Polres Merauke, Kamis (31/12/2020).

Dalam penangkapan, Satnarkoba menyita barang bukti berupa butiran kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di casing handphone sebanyak 0,19 gram dari Herman, seorang mahasiswa di Merauke. kemudian, polisi juga menemukan dari tangan pelaku bernama Muclis, seorang penjual makanan sebanyak 0,01 gram butiran kristal bening/sabu.

Hasil interogasi, Herman dan Mulis mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yakni Alfa, seorang barista di Merauke. Kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram kristal bening/sabu-sabu yang disimpan di dalam botol Rexona dan uang tunai sebesar Rp 7 juta hasil penjualan obat mematikan itu di kediaman Alfa.

“Pelaku Alfa mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Boven Digoel untuk dipasarkan di Merauke,”  kata AKP Ariffin seraya menambahkan, hasil penjualan sabu-sabu traksaksi awal mendapat sebanyak Rp 2,5 juta, transaksi kedua sebesar Rp 1 juta, transaksi ketiga Rp 1 juta, transaksi keempat Rp 2,5 juta.

Dikesempatan yang sama, KBO Satuan Narkoba, Ipda Edi Santoso menjelaskan, pelaku merupakan target lama yang sempat menghilangkan jejak. Sekarang muncul kembali dan berhasil ditangkap saat melakukan aksinya lagi.

“Pelaku Herman ini pemain lama dan jadi target. Ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegasnya. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *