Sidang Ketiga Gafatar,
Saksi Mengaku Mengucap Janji, Miseas Adalah Guru Spiritual

BANDA ACEH – Majelis Hakim yang dipimpin Syamsul Kamal, kembali mendengarkan keterangan saksi.  Pada sidang proses lanjutan hukum  organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diduga menyebarkan aliran sesat,  Selasa (21/4/2015) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pada sidang ke tiga ini para terkdakwa berinisial TAF, FM, MA, M, AA, dan RH. Mereka masih didampingi  oleh Kuasa Hukum,  Afridal Darmi, Mustikal Syahputra, Hospi Novizal, Wahyu Pratama, dan Reza Maulana dari Lembaga Hukum (LBH) Banda Aceh.

Lia Zaradifa (23) yang menjadi saksi pertama atas terdakwa TAF ketua dari Gafatar. Dan juga salah seorang dari anggota oraganisasi ini. Saat ditanyai oleh Jaksa Hakim mengenai keterlibatannya dalam Gafatar, Lia mengaku, saat pertama kali ia bergabung dengan Gafatar karena mendapatkan informasi dari terdakwa AA.

“Saya dapat info mengenai Gafatar dari AA, saat itu kami melakukan diskusinya di kampus. AA memberitahukan kepada saya bahwa ada organisasi Gafatar, di mana organisasi ini bergerak pada bidang sosial. Menghimpun putra putri Indonesia untuk menjadi lebih baik, dan saya pun tertarik dan ikut bergabung,” katanya pada Majelis Hakim.

Lia mengaku saat dirinya telah bergabung, ia pernah melakukan kegiatan di bidang pendidikan, mengajari anak-anak belajar menghitung dan membaca. Dan juga pernah mengajak Ibu nya untuk bergabung. Namun Ibu nya tidak mau, karena kata Lia, Ibu nya tidak mau bergabung dengan organisasi yang asa-asalan. Walaupun sudah berulang kali Lia mengajaknya.

Saat hakim menanyakan apakah dirinya mengetahui tentang Ahmad Musadeq. Lia menyebutkan, “Dia adalah guru kami, ia yang mengajarkan kami. Dia hanya sebagai seorang pemberi solusi, karena organsasi ini bersifat general,”sebut saksi yang berstatus sebagai mahasiswa di Unsyiah .

“Apakah saudari pernah dituntun untuk mengucapkan janji?” tanya Hakim Syamsul Kamal kepada saksi. Saksi Lia menjawab, “tidak ada yang menuntun, saya yang membaca sendiri. Miseas itu adalah seorang yang memberi solusi dari keadaan sekarang ini”.

Lia melanjutkan, dia meyakini bahwa keadaan saat ini memang sedang hancur. “Karena saya sendiri menilai, sekarang ini banyak nilai leluhur yang melenceng. Banyak pemuda sekarang yang melakukan hal-hal bersifat negative,”jelasnya lagi di depan hakim.

Saksi Lia mengatakan, dia terlebih dahulu masuk organisasi Gafatar. Setelah itu baru melakukan perjanjian dan mengikuti pemahaman yang di anut oleh organisasi Gafatar. Di rumah Ketua terdakwa TAF dan di kantor Gafatar, desa Lamgapang.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menanyakan, hal-hal apa sajakah yang diajarkan di Gafatar, dan Lia menjawab, kalau di organisasi Gafatar, dia bersama yang lainnya diajarkan salah satunya pada bidang pertanian. Dan itu adalah salah satu hal yang paling dia suka. Setiap melakukan pertemuan, kata Saksi Lia, mereka hanya membahas masalah kinerja dari masing-masing bidang. Seperti Lia di bidang pendidikan. Hal lain yang dikatakan saksi Lia yaitu dia bergabung ke organisasi Gafatar sejak 7 Januari 2014.

Disamping itu,  AA, Sekretaris Gafatar yang juga terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran aliran sesat ini, saat dipanggil oleh Majelis Hakim untuk menjadi saksi atas terdakwa TAF.  Dalam keterangannya ia menyebutkan, bahwa ia juga pernah mengadakan pertemuan di rumah terdakwa TAF.

“Saat itu saya menemui TAF di rumahnya, waktu itu kami mengadakan pertemuan saat siang hari,” katanya pada Majelis Hakim.

Ketika Majelis Hakim menanyakan hal yang sama,  apakah saudari pernah mengucapkan janji. AA mengatakan.  “Ya, saya pernah mengucapkan janji, bahwa Miseas adalah guru spiritual di Gafatar. Karena itu adalah janji yang harus selalu diucapkan sebelum memulai kegiatan,” tutur AA di depan Majelis Hakim.

AA mengaku dirinya masih memeluk agama Islam, bagi dia Miseas hanyalah guru spiritual mereka di dalam organisasi Gafatar. AA juga menambahkan kalau di dalam organisasi yang telah dinyatakan MPU Aceh sesat ini, sering mengadakan rapat membahas mengenasi program-program kerja.   (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *