Saksi di Persidangan Mengaku Diintervensi

BANDA ACEH – Saksi Fakta Dewi Novita Sari, atas lima orang tedakwa berinisial FM, MA, M, AA, dan RH. Pada sidang lanjutan kasus aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Selasa (28/4/2015) di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengaku, pernah diancam oleh pihak oknum pemerintahan saat di introgasi oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Dewi merupakan salah seorang dari 15 anggota Gafatar yang digrebek oleh masyarakat di desa Lamgapang pada Januari 2015. Ia juga pernah diperiksa oleh penyidik BPAP sebanyak tiga kali.

Majelis Hakim Syamsul Kamal,  saat menanyakan apakah saksi sebelum menerima menandatangani pemberitaan mengenai pemeriksaan telah membacanya terlebih dahulu. Dewi menjawab, telah membacanya.

“Apakah saudara merasa ada tekanan?” tanya majelis hakim kembali.

Dewi menjawab, “saya menerima tekanan selama masa introgasi, saya diancam oleh pihak oknum pemerintah, yaitu,  berupa hukuman mati. Oknum pemerintah juga mengatakan apakah saya mau dan siap untuk dilakukan hukuman mati, lima tahun penjara, atau di arak,” tutur mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Aceh ini pada Majelis Hakim.

Di persidangan sempat terjadi sorak-menyorak,  saat salah seorang dari lima Kuasa Hukum Gafatar mencoba menanyakan siapakah oknum pemerintah yang dimaksud saksi yang telah mengancam kliennya itu. Sebelum menjawab, Majelis Hakim Syamsul Kamal, meminta agar kuasa hukum terdakwa tidak melanjutkan pertanyaannya itu.

Dewi mengaku bergabung dengan organisasi Gafatar sejak 1 Januari 2014. Waktu itu dia diajak oleh temannya bernama Riska Amalia. “Saya ikut karena katanya organiasasi ini bergerak di bidang sosial,”kata saksi Dewi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Nurhalma menanyakan kepada saksi, “apakah tugas Anda dalam organiasi Gafatar?”. Dewi menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan, dia hanya bertugas sebagai perekap laporan kegiatan saja. “Itupun kami melakukan pertemuan bergantung pada adannya agenda kegiatan. Kalau tidak ,ya tida ada,” jelas Dewi kepada JPU.

Majelis Hakim penutup sidang dan menyebutkan persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (5 Mei 2015. Masyarakat yang ikut memantau sidang bubar dengan damai, meski tadi di dalam sidang sempat terjadi riuh kecil akibat pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *