Sabang akan Menjadi Kawasan Hulu Minyak dan Gas

SABANG | AcehNews.net – Dalam rangka pengembangan kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Rabu kemarin (12/6/19) bertempat di lantai II kantor BPKS, melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang ditanda tangani Plt. Kepala BPKS, Razuardi, MT bersama Kepala BPMA Aceh Azhari Idris.

Hal tersebut untuk dukungan pemamfaatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sebagai kawasan pendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas.

Razuardi pada pembukaan kekerja sama tersebut mengatakan, kerja sama yang kita lakukan hari ini dalam rangka pengembangan kawasan Sabang, dengan adanya dukungan dari BPMA mudah-mudahan percepatan pengembangan akan berjalan lebih cepat.

Pengembangan kawasan Sabang sesuai amanat Gubernur tentang kawasan Sabang, BPKS harus melakukan berbagai hal dengan pihak lain seperti mencari investor termasuk kerja sama yang sangat penting dengan BPMA. BPKS sendiri telah menyiapkan lahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Sabang.

Oleh karena itu, lanjutnya, kerja sama ini juga kita laksanakan tentang pertambangan, gas bumi dan kelistrikan. Kemudian bisa berlanjut ke tentang kewenangan, yang selama ini juga menjadi kendala dalam operasional perdagangan di kawasan pelabuhan bebas Sabang.

“BPKS memiliki lahan yang siap menampung bagi investor dan pengusaha untuk membuka bisnis di Sabang dan juga wilayah Pulau Aceh yang masuk dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, maka dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan BPMA ini menjadi lebih mudah pengembangan kawasan Sanang dan Pulau Aceh,” kata Razuardi.

Sementara Kepala BPMA Aceh, Azhari Idris menyampaikan, Sabang, sebenarnya sudah lama dibicarakan oleh semua pihak guna membangun kawasan Sabang yang lebih maju.

Salah satunya yang sudah pernah sering diperbincangkan adalah pembangunan panas bumi untuk kebutuhan energi kelistrikan dan kini sudah dan sedang dalam proses. “Mudah-mudahan kerjasama yang kita laksanakan hari ini pengembangan kawasan Sabang bisa berjalan lebih cepat,” harap Azhari.

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 13 BPMA mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar, pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberi mamfaat dan menerima yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Tujuan kerjasama yang dilakukan BPMA untuk membina kerjasama dalam rangka mewujudkan integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor kontrak kerja sama di wilayah kerja,” jelas Azhari.

Kemudian, jelasnya lagi, merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program serta mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor kontrak kerja sama di wilayah kerja dan membina seluruh aset kontraktor kontrak kerja sama di wilayah kerja milik negara, sesuai kerentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hadir pada kerja sama tersebut antara lain, Plt Kepala BPKS, Razuardi,MT, Wakil Kepala Plt BPKS, Islamuddin, ST, Deputy Tekbang, Fauzi Umar, Deputy Umum, DR Muslem Daud, Deputy Komersil, Agussalim, Kepala BPMA, Azhari Idris, Devisi Manajemen Proyek BPMA, Agus, Sekretaris BPMA, Hisaini dan para pejabat BPKS lainnya. (RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *