Raqan Kota Ramah Gender Masih Tergantung

BANDA ACEH – Sejak disusun September 2010, kemudian diserahkan eksekutif ke DPRK Banda Aceh awal 2011 untuk dibahas, namun hingga kini rancangan qanun (raqan) Kota Ramah Gender belom disahkan, hingga masa berakhir masa jabatan legislatif periode 2009-2014. Belum diketahui apa penyebabnya raqan ini tak kunjung dibahas apalagi diketok palu.

AcehNews.net menyelusuri beberapa orang yang terlibat dalam penyusunan raqan tersebut. Dari pihak legislatif, Badrunnisa yang juga Kepala Kantor Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kantor PP dan KB) Kota Banda Aceh memaparkan Senin (15/9), di Banda Aceh.

Pada sekira September 2010 Raqan Kota Ramah Gender telah selesai penyusunannya. Sebut Badrunnisa ada berapa orang yang terlibat di dalamnya termasuk dirinya dari pihak eksekutif.

Tim penyusun lain yaitu, Prof. Syahrizal (Kadis Syariat Islam Aceh), Prof. Rusjdi Ali Muhammad, SH (Dekan Pasca Sarjana IAIN), Drs Mawardi Ismail SH, M.Hum (Fakultas Hukum Unsyiah), Soraya Kamaruzzaman (aktifis perempuan Aceh), dan Khairani Arifin (aktifis perempuan Aceh).

“Ini menunjukan bahwa komitmen terhadap keadilan bagi perempuan perlu dipertanyakan apakah masih sebatas retorika politik? Buktinya Raqan Kota Ramah Gender belum pernah dibicarakan di legislatif, padahal raqan tersebut aspirasi rakyat,” tutur Badrunnisa.

Awal 2011, tim penyusun mengajukan raqan ke Pemko Banda Aceh bagian hukum, kemudian melalui bagian hukum pada awal 2012 menyerahkan ke DPRK untuk dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya hingga masa jabatan dewan periode 2009-2014 berakhir belum juga dibahas.

Menurut dia lagi, raqan tersebut  sudah melalui tahapan publik hiring (menjaring  pendapat publik), seminar,  diskusi dengan tokoh masyarakat sudah dilakukan, dengan harapan jika raqan ini disahkan dewan dapat memberi keadilan untuk semua pihak baik lelaki maupun perempuan, dan kelompok difabel di Kota Banda Aceh

Badrunnisa menambahkan setiap tahun eksekutif selalu mengajukan raqan tersebut ke legislatif untuk dibahas, namun entah alasan apa raqan tersebut tidak juga disahkan. “Kami mengajukan dengan harapan raqan ini bisa disahkan agar terpenuhi hak-hak perempuan di dalam pemerintahan maupun perananan di pembagunan, juga  agar tercapai keadilan dan kesetaraan gender,” tutupnya.

Ketua DPRK Banda Aceh yang baru dilantik, Arif Fadillah yang dikonfirmasi Acehnews.net , Senin (15/9) siang di Banda Aceh mengatakan, Raqan Kota Ramah Gender akan masuk dalam Program Legislasi (Prolega) prioritas 2014 di Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh. Sebagaimana yang pernah disampaikan dalam Sidang Paripurna 25 Maret 2014.

“Saya belum bisa memastikan kapan, tetapi akan menjadi prioritas. Ini kami (dewan) sedang membahas kelengkapan dewan dulu dan lain sebagainya, baru kemudian dewan masuk ke tahap pembahasan raqan. Tolong diingatkan lagi saya nanti soal raqan ini,” kata Arif Fadillah yang menambahkan bahwa dia belum mengetahui dengan jelas mengapa Raqan Kota Ramah Gender tersebut belum juga dibahas anggota dewan terdahulu. Meski diakuinya dia pernah mendengar soal raqan tersebut sebelum dia duduk di dewan.

Sementara itu, manta Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia yang dihubungi Acehnews.net melalui nomor 0811682xxx  yang sedang di Jakarta menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini, Senin sore (15/9) menjelaskan, kendala  mengapa Raqan Kota Ramah Gender tak juga dibahas dan disahkan masa kepemimpinannya di DPRK Banda Aceh sampai habis masa jabatannya, terkendala di Pansus. Menurutnya bukan saja raqan itu saja tetapi masih banyak qanun-qanun yang diserahkan ke Pansus tak berujung disahkan.

“Kalau soal itu kendalannya di Pansus. Saya tidak mengerti apa  kendalanya dan sampai habis masa jabatan saya sebagai Ketua DPRK Banda Aceh periode 2009-2014 masalahnya dimana, belum juga dilaporkan kepada saya,” papar Yudi Kurnai.

Anggota dewan dari partai PPP, Syarifah Munirah pada kesempatan yang berbeda satu hari sebelum pelantikannya, 11 September lalu mengatakan, dia akan mengawal Raqan Kota Ramah Gender sehingga disahkan. Untuk dia berharap bisa masuk ke dalam komisi D untuk mewakili suara perempuan di legislatif.(Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *