Rapid Test Antigen Untuk Keluar Masuk Merauke Akan Diwajibkan

MERAUKE | AcehNews.net – Pemerintah Kabupaten Merauke akan mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan keluar-masuk Merauke.

Pelaku perjalanan baik yang mau datang maupun keluar harus menunjukkan dokumen hasil negatif dari rapid test antigen sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Merauke, dr. Nevil Muskita, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag h
Hukum Setda Merauke, untuk memperbaharui surat edaran bupati terkait wajib rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan keluar-masuk Merauke.

“Kita harus sedikit ketat. Kami akan ikut beberapa daerah lain yang sudah mempersyaratkan rapid test antigen sebagai syarat keluar-masuk (Merauke, red) dalam waktu dekat,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan merauke, Senin (11/1/2021).

Jika sudah ada edaran baru dari bupati, maka pelaku perjalanan keluar-masuk yang masih melakukan rapid antibodi akan ditolak, wajib rapid test antigen.

Saat ini, sambung dr. Nevil, sudah ada 3 klinik yang mengajukan kesiapan melaksanakan rapid test antigen. Diantaranya, klinik Cito, klinik Atria waris, dan balai pengobatan Diskes Lantamal XI.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp250 ribu/orang di Pulau Jawa dan Rp275 ribu/orang di luar Pulau Jawa. Namun kisaran harga tersebut tidak bisa diberlakukan di Merauke.

Klinik Atria Waris menawarkan harga rapid test antigen Rp300 ribu/orang, sedangkan klinik Cito dan balai pengobatan Diskes Lantanal XI menawarkan harga Rp400 ribu/orang.

“Kita masih menunggu edaran bupati yang baru. Lagi diperbaharui surat edarannya,” demikian tandas dr. Nevil. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *