Puluhan Warga Terjaring Razia Busana

BANDA ACEH – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Kamis (15/10) menggelar razia busana di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Dalam razia tersebut sekira 50 warga terjaring dalam razia tersebut.

Mereka yang terjaring kebanyakan merupakan kaum perempuan yang mengenakan busana ketat, dan delapan laki-laki yang mengenakan celana pendek. Mereka melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Kasi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh, Samsuddin mengatakan kepada wartawan, selama pihaknya melakukan razia di beberapa lokasi, angka yang melanggar qanun tentang busana ini terus menurun dibanding sebelumnya.

“Ini sudah menurun, dibandingkan sebelumnya kita razia di simpang ini, bisa mencapai angka seratus, itu artinya kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” ungkap Samsuddin.

Dia mengharapkan, untuk selanjutnya masyarakat lebih sadar cara mengenakan busana yang sopan, supaya tidak ditemukan lagi di daerah syariat Islam ini warga yang melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Karena menurut dia, Syariat Islam itu sudah ada sejak umat muslim lahir. Qanun hanya untuk menguatkan Syariat Islam agar umat muslim lebih memiliki pribadi Islami yang lebih baik lagi. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *