Polisi Ciduk 5 TSK Pengedar SS  

BANDA ACEH – Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (17/9) sekira pukul 18.30 WIB atas laporan masyarakat telah menciduk lima tersangka (TSK) yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kalporesta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli dalam keterangan pers kepada wartawan di depan halaman Satuan Reskrim,  Kamis (18/9) sekira pukul 12.00 WIB menyebutkan, lima TSK (semuanya laki-laki) dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Lima TSK ini kami tangkap atas laporan masyarakat di hari yang sama, namun jam yang berbeda. Pertama, anggota kami tangkap itu HP, usia 28 tahun, warga Prada Utama ditangkap di Jalan Durian Timur, Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, sekira pukul 15.30 WIB. Barang bukti yang diamankan satu botol minuman larutan panas dalam, satu buah pipet bening berisikan sabu, dan satu buah kaca pirek,” papar Zulkifli.

Dari keterangan HP kepada polisi di hari yang sama, Rabu (17/9) sekira pukul 16.15 WIB, di Desa Jeulingke (belakang SPBU) ditangkap tiga TSK lagi masing-masing dengan inisial KZ (25) warga Kampong Pineng, kemudian Abd (35) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan seorang lagi mahasiswa berinisial RF (19), warga Pantee Rik, Lueng Bata, Banda Aceh. Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah gelas plastik air mineral yang sudah dilobonggi, satu buah kaca pirek sisa bakar sabu, dan tiga bungkus kecil berisi sabu.

Hasil penembangan kemudian, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh, di hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB menciduk pria berinsial MD (47) di Desa Lambaro Kafee. Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. MD adalah warga Desa Lhok Iboh, Kecamatan Bhaktia Barat, Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan SS (sabu sabu) seberat sekira 1 ons.

“Berdasarkan keterangan TSK barang bukti Sabu berasal dari saudara Sinyak alias Ali. Kini pihak kami telah memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ini berasal dari Sampoinit, Bakhtia Barat, Aceh Utara,” pungkas Kapolresta Banda Aceh yang sembari memperlihatkan bb (barang bukti) yang diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.  (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *