Polres Aceh Utara Mengamankan Penjual Sabu

LHOKSUKON | Aceh – Lagi satuan reserse narkoba polres Aceh Utara mengamankan Z (31) warga Gampong Ie Mirah, kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, (15/01/2020) sekitar pukul 14.00 Wib

Kapolres Aceh Utara AKBP, Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatnarkoba AKP Muhammad Daud mengatakan, Setelah personil Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa Z sering berjualan sabu dirumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata AKP M. Daud.

Dan dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dengan plastik bening seberat 0,81 g/bruto.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (Syahrul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *