Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Langsa

BANDA ACEH | AcehNews.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Langsa mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Langsa, Senin (12/03/2018).

Wakapolres Langsa, Kompol Siswara Hadi Candra didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (06/02/2018) lalu oleh korban bernama Aidil Adhar.

“Dari laporan korban ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara itensif dan akhirnya mengidentifikasi tersangka yang melakukan Curanmor yakni SY (41), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan SY,  petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya selaku penadah barang curhat, yakni JM (27) warga Gampong Ie Bintah dan HZ (24) warga Gampong Geulanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat BL 5981 DAN dan satu unit motor Honda Vario BL 6438 FP. Kini ketiga tersangka sindikat curanmor diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Wakapolres.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SY mengaku masuk dalam showroom di Gampong Blang melalui warnet yang berada di sebelahnya. Selanjutnya naik kelantai atas warnet dan menyeberang dalam showroom dengan merusak kusen pintu serta kunci pintu belakang showroom dan membawa keluar dua unit motor itu.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” demikian pungkas Kompol Siswara Hadi Candra. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *