Polisi Ungkap Prostitusi Anak Dibawa Umur di Aceh Barat

BANDA ACEH | AcehNews,net – Tim Falcon Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Gang Buntu, Jalan Beringin Maju, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu sumber, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud ada kegiatan prostitusi anak di bawah umur.

“Petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi mucikari untuk sepakat menyesuaikan harga,” kata narasumber yang tak ingin identitasnya disebutkan ini kepada AcehNews.net, Ahad (18/03/2018).

Kesepakatan pun terjadi dan tim menuju langsung ke lokasi, sekira pukul 17.35 WIB. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.

“Dari hasil penggerebekan di sebuah kamar, petugas menemukan seorang anak dibawa umur serta pemilik rumah yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), saat itu kedua pasutri ini berada di ruang tamu yang bertugas untuk menjaga,” jelasnya.

Ketiganya pun diamankan polisi, yakni R (15) yang merupakan siswi di salah satu SMP, H (41), dan EY (35), selaku mucikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari kedua pasutri ini. Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dari tangan R, serta 7 unit telepon seluler berbagai merek dan dua unit sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi saat dikonfirmasi AcehNews.net secara terpisah membenarkan hal itu. Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Benar, saat ini masih kita lakukan pengembangan dan akan kita konferensi pers-kan besok,” demikian jawabnya singkat. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *