Polisi Temukan Magazen Ditangan Pengedar Sabu

BANDA ACEH | AcehNews.net – Polsek Julok meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin (22/01/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Julok, Ipda Eko Harianto mengatakan, penangkapan dua terduga pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di gampong tersebut ada seseorang yang menjual sabu.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita bersama anggota langsung bergerak ke rumah terduga pengedar sabu ini untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa kemarin (23/01/2018).

Setibanya di lokasi, lanjut AKBP Rudi Purwiyanto, personel langsung mendobrak pintu belakang rumah dan mendapati terduga berinisial MD (34) yang berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas dapat langsung menangkapnya. 

“Selain meringkus MD, anggota juga mengamankan IF (31), karena pada saat dilakukan penggeledahan, IF berada di samping MD,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sebungkus sabu seberat 9,41 gram, 2 bungkus bahan pencampur sabu, ‎2 buah timbangan digital, 4 unit telepon seluler berbagai jenis, dan sebuah gunting. 

“Selain itu, ditemukan 14 buah korek api, ‎sebuah alat isap (bong) yang di dalam pireknya masih ada sisa sabu yang dikonsumsi, ‎dua buah buku catatan utang, ‎puluhan plastik kecil siap edar, ‎puluhan paket, dan sebuah magazen beserta tiga butir amunisi aktif,” jelasnya. 

Keduanya beserta barang bukti yang ditemukan kini diamankan di Mapolsek Julok untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (hafiz)

Foto: Kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *