Pasca Rusuh 33 Napi Diamankan,
Polisi Temukan Kamar VIP dan Sabu di LP Klas IIA Banda Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Pasca kerusuhan Lapas Kelas IIA Banda Aceh, informasi yang diterima AcehNews.net, Jumat (05/01/2018), polisi melakukan penggeledahan seluruh kamar napi dan ditemukan sebuah kamar VIP dan sabu di dalam lapas tersebut.

Kamar yang dilengkapi fasilitas yang tidak lazim tersebut dihuni oleh napi Gunawan, yang ditetapkan polisi sebagai dalang kerusuhan, Gunawan merupakan napi kasus narkoba.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, di kamar VIP yg dihuni Gunawan dilengkapi dengan telivisi LCD, Ac portable, tempat tidur jenis spring bed, serta fasilitas kamar mandi mewah. Di kamar inilah diduga Gunawan melancarkan bisnis narkobanya bersama dengan oknum sipir di dalam lapas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, yang dikonfirmasi AcehNews.net membenarkan tentang keberadaan kamar tahanan dilengkapi dengan fasilitas mewah tersebut.

“Kamar mewah itu ditemukan saat pemeriksaan kamar tahanan yang dilakukan petugas kepolisian paska kerusuhan kamis (04/01/2018). Itu kamar kelas VIP, nomor kamar saja number One,” sebut Saladin.

Sementara itu, Kalapas LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang mengaku tidak mengetahui jika selama ini ada kamar mewah yang ditempati oleh Gunawan di LP Klas II Banda Aceh dan berdalih karena ia baru menjabat sebagai Kalapas selama 2 bulan.

“Saya tidak tahu dan tidak dapat informasi sama sekali soal itu, dan saya juga tidak tahu dari mana barang-barang mewah seperti tv itu bisa masuk. Saya di sini terhitung dua bulan efektif itupun sering ke Jakarta,” ujarnya.

33 Napi Diamankan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin kepada wartawan Jumat (05/01/2018) menjelaskan, pasca kerusuhan itu, polisi telah mengamankan 33 orang napi karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan.

“Polisi juga telah menangkap satu orang oknum sipir inisial S,31 statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. S diduga terlibat peredaran sabu dalam lapas dan ikut serta dalam kerusuhan melawan polisi, S juga yang ikut membakar mobil Shabara polisi dalam lapas, selain S polisi juga tengah memeriksa satu orang lagi oknum sipir inisial M,” terang Saladin. Jumat (05/01/2018).

Kapolresta menyebutkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa S selalu bergabung dengan napi bahkan tidur bersama di kamar milik Gunawan, bahwa S selama ini membantu napi menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Kombes T Saladin menyarankan kepada Kemenkum HAM RI agar menerapkan aplikasi silang untuk napi kasus sabu asal Aceh. Aplikasi silang yaitu Napi narkoba asal Aceh ditempatkan di Lapas luar Aceh dan sebaliknya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *