MEDAN | AcehNews.Net – Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan banyaknya pelanggaran dan kelalaian dari pemilik Kapal Motor Sinar Bangun yang saat ini masih diperiksa pihak Kepolisian. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Tito Karnavian kini telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa Syahbandar yang mengawasi transportasi di perairan Danau Toba, Jumat (22/6/2018).
Setelah melakukan peninjauan di pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun, pada Senin laku (18/6/2018), pihak Kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari adanya penggelapan karcis yang menyebabkan penumpang tidak memiliki manifest, hingga standarisasi keselamatan penumpang.
Selain itu, polisi juga menemukan pemilik kapal yang juga nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun, sering mengangkut penumpang dan muatan lainnya melebihi kapasitas. Serta polisi juga menemukan adanya setoran gelap yang diberikan oleh nahkoda kepada pengawas dermaga.
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian saat berkunjung ke TKP, menjelaskan, kebetulan nahkoda adalah pemilik KM Sinar Bangun, perorangan ini bisa menjadi tersangka. Kedua, kata Tito, polisi melihat sistem pengawasan, artinya seharusnya sistem yang mengawasi ini, supaya taat aturan.
Jelas dia, kapal di atas bobot 5 ton izin dan pengawasanya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten, 5 sampai dengan 500 ton itu oleh Dinas Perhubungan Provinsi, 300 gros ton ke atas oleh Kementrian Perhubungan Pusat.
“Nah, di sini 17 gros ton, jadi untuk perizinan kelayakan dan lain-lain itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan. Tetapi untuk pemberangkatannnya dari point to poin dari port to port layak atau tidak, ada surat izin berlayar atau tidak, itu oleh Syahbandar Dinas Perhubungan Kabupaten. Saya meminta kepada penyidik untuk menyelidik sistem pengawasan, sementara dugaan kita selain nahkoda maka pengawasnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan Dinas Perhubungan Provinsi dipanggil untuk diminta keterangannya,” tegas Tito.
Dari sejumlah hasil penyelidikan sementara tersebut, Kapolri akan memerintahkan penyidik untuk memeriksa seluruh instansi yang terkait yang mengawasi operasional transportasi yang ada di perairan Danau Toba.
Sebelum tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, pada 1997 Kapal Motor Peldatari Satu yang membawa 70 penumpang tenggelam, dan sebanyak empat orang dinyatakan hilang akibat tabrakan antara Kapal Motor Yola dan Feri Tao Toba Satu pada 2013. Diduga akibat minimnya pengawasan terkait keselamatan penumpang pada transportasi air di perairan Danau Toba ini sering kali megakibatkan kecelakaan di perairan tersebut. (indah)