Polisi Tangkap Petugas PLN Gadungan, Tipu Pelanggan Rp15,250 Juta

AcehNews.net|BANDA ACEH – Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap seorang tersangka pelaku penipuan terhadap pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Banda Aceh, pria berinisial RH (28). Akibat ulah RH yang merupakan mantan petugas PLN, seorang pelanggan yang jadi korban penipuan tersebut  mengalami kerugian sebesar Rp15,250 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, saat menggelar barang bukti bersama tersangka di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (02/09/2016) mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan hasil laporan dari seorang pelanggan PLN yang jadi korban penipuan, Muchlis (52), warga Lamlagang, Kecamatan Banda Raya.

Kata Kombes T. Saladin, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus itu terjadi sekitar Desember 2015, di mana ada salah satu pelanggan PLN diduga melakukan pencurian arus listrik. Namun ketahuan oleh petugas PLN dan kemudian aliran listrik di rumahnya diputuskan.

Beberapa hari kemudian, seorang petugas yang mengaku petugas PLN, dulu tersangka petugas kontrak PLN dari salah satu vendor yang ada, tetapi sudah tidak bekerja lagi. Petugas gadungan ini datang ke rumah korban dan menawarkan diri akan mengurus dengan membuat surat pernyataan dan tidak perlu ke kantor. Karena  kalau mengurusnya melalui kantor, tambah Kapolresta, pembayarannya lebih mahal.

“Pelanggan ini memberikan uang sebesar Rp15,250 juta kepada petugas PLN bodong itu.

Tidak lama kemudian petugas resmi datang lagi dan kaget kalau listrik di rumah pelanggan yang sudah diputuskan arus litriknya itu hidup lagi, menurut pengakuan korban belum ada pengurusan lagi,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Lanjut Kombes T. Saladin, akibatnya, petugas PLN resmi memutuskan arus listrik di rumah pelanggan dan memberikan sanksi berupa denda. Pelanggan yang merasa tertipu membayar denda dan saat itu melaporkan kasusnya ke polisi.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RH  pada 25 Agustus 2016, di kawasan Kecamatan Jaya Baru. Sementara barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa satu unit meteran bodong dan  empat lembar kertas merah (struk) berisi berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik.

Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada 22 korban lagi dengan modus yang sama. Namun, dari keseluruhannya hanya sebagian yang dipasang meteran bodong dan pelaku juga memperlambat pemutaran pada meteran.

“Nanti keduapuluh dua dari pengakuan tersangka ini, apakah termasuk korban murni atau  ikut bermain dengan tersangka, akan kami tunggu laporan dari PLN maupun dari 22 pelanggan yang diduga juga menjadi korban penipuan,” kata Kapolres Banda Aceh.

Dengan terungkap kasus tersebut, Kombes T. Saladin mengimbau kepada masyarakat  yang  merasa melakukan pencurian arus listrik atau menjadi korban,  segera sadar dan melapor kepada PLN dan pihak kepolisian setempat.

“Tetapi kalau itu tidak dilaksanakan, PLN melaporkan. Kami akan memproses, karena mencuri itu tidak hanya barang, arus pun bisa ditangani oleh polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Manager PT. PLN (Persero) Area Banda Aceh, Dasrulsyah yang dikonfirmasi AcehNews.net mengatakan, modus penipuan seperti ini sudah banyak terjadi. Namun, hanya pelanggan yang merasa dirinya tertipu melakukan pelaporan ke polisi atau PLN.

Untuk itu, Dasrulsyah meminta kepada masyarakat, apabila ada petugas mengaku petugas dari PLN, harus diminta surat tugas dan minta diperlihatkan juga kartu identitas.  Begitu pun kalau petugas kontrak dari mitra atau vendor PLN,  selalu dibekali dengan surat tugas dan kartu identitas.

“Jadi jangan terlalu gampang percaya sama oknum yang mengaku petugas PLN. Karena bisa saja nanti, melakukan perubahan-perubahan  perangkat PLN, yang  ujung-ujungnya terjadi pencurian arus,” demikian katanya. (agus/saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *