Polisi Tangkap Pemburu Harimau Sumatera

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap empat pemburu harimau Sumatera di Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Puasa, Aceh Tamiang, Sabtu (8/8/2015). Bersama tersangka, polisi menyita kulit yang hendak diawetkan (offset), tulang, dan taring harimau.

Kepala Sub-Direktorat IV Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda. Tiga di antaranya adalah pemburu dan satu lain penjual.

Keempat tersangka adalah Amir bin Mat Amin, Baharuddin, M. Sa’i alias Ajo, dan Sahruna.

Harimau Sumatera yang diduga masih berusia empat tahun itu ditangkap di hutan Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Gayo Lues, pada Kamis (6/8/2015).

“Harimau itu sudah dibelah usai ditangkap di hutan Pindeng. Dagingnya dibuang. Tinggal kulit, empat gigi taring, dan tulang,” ujar Mirwazi kepada wartawan di Mapolda Aceh.

Pelaku menggunakan perangkap rusa untuk menangkap harimau Sumatera itu. “Sehingga kulitnya tidak rusak. Sedikit pun tidak mengalami luka,” tambah Mirwazi.

Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membekuk para pemburu harimau ilegal itu. Sebelum menyaru, polisi menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas empat pelaku.

Setelah mengantongi kontak pelaku, polisi menyamar menjadi pembeli dan bersepakat untuk bertemu di rumah Baharuddin. “Mereka buka harga Rp10 juta, karena kulit harimau masih basah,” kata Mirwazi.

Polisi bergerak ke tempat pertemuan. Saat itulah, polisi langsung menangkap keempat pelaku. “Tanpa perlawanan,” ujarnya. ”

Keempat pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 21 ayat 2 (a dan b) Undang-undang No 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem junto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Mereka terancam hukuman penjara lima tahun,” sebut Mirwazi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Aceh. Sedangkan kulit, taring, dan tulang harimau langka itu diawetkan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *