Polisi Tangkap 4 Pelaku dan 40 Meter Kubik Kayu Ilegal di Subulussalam 

BANDA ACEH | AcehNews.net  – Polisi menangkap empat pelaku ilegal logging bersama puluhan meter kubik kayu jenis meranti, rimba campuran, dan jabon di kawasan Gampong Jabi-jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Ahad (15/4/2018) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, keempat pelaku diduga menebang, mengangkut, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah dari kawasan hutan tersebut.

“Hal ini dilaporkan oleh sejumlah staf KPH Wilayah VI Subulussalam,” ujarnya saat dikonfirmasi AcehNews.net  via phone, Senin (16/4/2018).

Keempat pelaku yang diamankan yakni AS (22), Sopir, warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, JS (33), Sopir, warga Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Singkil, AB (31), Wiraswasta dan SM (43), petani yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam.

“Kayu yang diangkat sebanyak kurang lebih 40 meter kubik jenis meranti, rimba campuran dan jabon yang masih bulat,  seolah-olah kayu itu berasal dari perkebunan rakyat. Selain itu kami juga mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu,” ungkapnya.

Penangkapan berawal dari laporan adanya kayu yang dihanyutkan di sungai. Atas informasi itu, tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang saat itu tengah dimuat ke dalam truk di lokasi.

“Dari pengakuan pelaku, kayu ini hendak dibawa ke Medan menggunakan dokumen faktur angkutan kayu bulat, seolah kayu berasal dari kebun rakyat,” jelas AKP Agus Riwayanto Diputra.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *