Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja di Merauke

MERAUKE | AcehNews.net – Polres Merauke berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan menangkap tiga pelaku berinisial IE alias W, RFK alias O dan MSAR alias S di rumah salah satu pelaku, di Jalan Brawijaya, Kelurahan Mandala, Merauke, Papua pada Rabu petang (25/11/2020).

Kapolres Merauke, AKBP, Untung Sangaji, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Najamuddin, dan Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin, dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020) menuturkan, Sat Res Narkoba Polres Merauke telah menggarap operasi penanggulangan narkotika di wilayah Merauke.

“Beberapa tahun lalu kita musnahkan 23 hektare di Aceh, sekarang di sini (Merauke, red). Kepada tuan-tuan pelaku/tersangka inisial IE alias W, RFK alias O, dan MSAR alias S. Apa yang mereka gunakan ini adalah untuk melumpuhkan kita, bangsa Indonesia dalam konteks kebodohan dan lain-lain,” kata Kapolres.

AKBP Untung Sangaji katakan, polisi menjadi rancu jika menangkap masyarakatnya sendiri. Tetapi narkotika telah membuat orang bodoh, anak sekolah dan mahasiswa jadi berhenti dari pendidikannya. Ketika sudah sembuh, pengguna narkotika akan ketergantungan lagi dan terpaksa merampok, mencuri. Lucunya lagi, mencuri di rumah sendiri.

“Narkoba itu dimana-mana tidak tahu diri. Tidak mengerti peruntukannya maka celaka. Kalau tidak mati, ya ketergantungan. Hukumannya lebih banyak dari ekstasi, kenapa? Ketergantungan luar biasa,” terangnya.

Kerawanan narkotika bagi masyarakat dan generasi penerus menjadi kewaspadaan penuh Polres Merauke. Kedepan, polisi akan masuk ke sekolah-sekolah dan masyarakat dimana saja untuk sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.

“Orang Papua di sini bebas, bagus, keren, gentle. Jangan tipu-tipu dengan barang begini. Kita latih orang asli Papua (OAP) bikin home industri, bisa bikin kancing seperti yang saya buat. Padahal saya berbulan-bulan mengerjakannya, dia (OAP) setengah jam langsung bisa,” bebernya.

AKBP Untung Sangaji mengapresiasi Kasat ResNarkoba beserta anggotanya yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku narkotika jenis ganja yang siap mengedarkan setelah bertransaksi melalui media sosial.

“Mereka ini sudah punya pasar sendiri, sasarannya siswa dan mahasiswa,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Najamudin, menambahkan, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa enam paket besar kertas berisikan ganja, 17 paket kecil kertas berisikan ganja, tumpukan daun ganja basah, tumpukan daun ganja kering, uang Rp600.000, dan lain-lain.

“Mereka (pelaku, red) ini menjual paket dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” ungkapnya.

Sambung Najamudin, ketiga pelaku sudah beroperasi menjual ganja selama enam bulan ini. Mereka mempunyai peran masing-masing mulai dari pengambilan paket, pengedar dan penyedia tempat (rumah). Menyasar anak-anak sekolah dan mahasiswa.

“Ganja diambil dari Kabupaten Boven Digoel berasal dari perbatasan negara PNG, lalu dibawa lewat jalan darat ke Merauke,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubbag Humas, para pelaku dikenakan hukuman sesuai pasal 114 ayat (1) subsider psl 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *