Polisi Grebek Pesta Sabu di Rumah Kosong Perumahan Guru di Seulimuem

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan dan menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Komplek Perumahan Guru SD, Gampong Iboh, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Jumat (10/11/2017) tadi malam, sekira pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan yang dikonfirmasi AcehNews.net, Sabtu (11/11/2017) di Banda Aceh membenarkan penggerebekan itu mengatakanm kini lima tersangka sudah diamankan beserta barang bukti sabu dan alat isap.

Bebernya, kelima tersangka yakni RS (51), warga Gampong Peukan Seulimuem, MB (30), warga Gampong Paya Keureuleuh, Kecamatan Lembah Seulawah, HB (30), AK (28), dan SS (51), ketiganya warga Gampong Iboh Tanjong, Kecamatan Seulimuem.

Kombes Pol Goenawan menjelaskan, adapun barang bukti yang diperoleh dari penangkapan tersebut yakni dua plastik bening berisikan 13 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,46 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok, tiga paket sedang sabu di dalam plastik bening dengan berat kotor 19,10 gram, dan 23 paket kecil sabu dengan berat kotor‎ 3,94 gram.

Selain itu, sebutnya lagi, turut diamankan satu paket sisa sabu dengan berat kotor 0,16 gram, ‎sebuah kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, sebuah alat isap (bong) sabu, sebuah timbangan digital merek GHL, ‎tiga telepon seluler merek Hammer dan Samsung, uang tunai senilai Rp400 ribu serta tiga gunting dan plastik pembungkus sabu.

‎Sementara, Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto secara terpisah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat‎ bahwa adanya sejumlah pelaku penyalahgunaan sabu di kawasan gampong tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar yang dipimpin langsung Kasat, Iptu Yusra Aprilla, melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan, ada beberapa orang di dalam rumah kosong di komplek itu, kemudian keduanya yakni MB dan SS ditangkap. Dari pengakuan keduanya di rumah sebelah laginya sedang ada pesta sabu dan anggota kita pun mengamankan RS, AK, dan HB beserta alat bukti,” paparnya.

Dari tangan RS, polisi menemukan barang bukti sabu yang sedang ditimbang dan dipaketkan dalam bentuk kecil diduga untuk dijual. Dan ersangka RS mengaku, barang haram itu didapat dari warga Bireuen berinisial YS yang saat ini masih DPO. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *