Polantas Janji Penuhi Hak Difabel Aceh Peroleh SIM D

BANDA ACEH – Kepala Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh, AKP Junaeddy yang menemui puluhan penyandang disabilitas di Aceh yang melakukan unjuk rasa di Dit Lantas Lamteumeun, Banda Aceh, Selasa (23/9) untuk memperoleh hak mereka mengantongi SIM D berjanji akan memenuhi hak penyandang difabel di Aceh untuk memperoleh SIM D, tetapi dengan syarat  yang berlaku.

“Mulai besok, atau kapan ibu/bapak, ada waktu datang saja ke Polresta Banda Aceh, dengan melengkapi persyaratannya,” ujarnya di depan para penyandang disabiltas, sembari menambahkan bisa menghubunginya jika ke Polresta.

Kepada wartawan, AKP Junaeddy mengatakan, pihaknya akan membantu kaum disabilitas ini, walaupun diakuinya selama ini jarang dilakukan. Namun, mereka harus bisa melengkapi persyaratan.

“Khusus tunarungu, kendaraannya harus dimodivikasi serta mendapat izin kelayakan dari Dinas Perhubungan.  Kemudian kendaraannya harus dilengkapi kamera dibelakang, serta monitor didepan,” jelasnya.

Persyaratan lainnya, surat tes kesehatan dari kedokteran, selanjutnya harus lulus uji tulis, sesuai dengan peraturan yang ada. Jika nanti mereka dinyatakan lulus semua seleksi, baru akan dikeluarkan SIM D.

Untuk pembuatan baru SIM D, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh ini menyebutkan, sama juga dengan SIM C yaitu Rp100 ribu. Dalam hal itu, pihaknya juga meminta mereka, jika nanti dikeluarkan SIM D tersebut, harus bisa mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendaraan. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *